Senin, 31 Juli 2017

Komentari Dana Haji, Fahri Hamzah Kena Skakmat Netizen. 'Makjleb' Bacanya!

Detik Nusa
Infoteratas.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menjadi sasaran perundungan warganet, gara-gara mengomentari wacana pemerintah untuk menginvestasikan dana calon jemaah haji (CJH) ke bidang infrastruktur.

Fahri dirisak warganet karena pernah mengatakan apabila pemerintah memaksakan dana CJH dipakai untuk keperluan lain di luar kebutuhan ibadah haji, maka implikasinya sangat berat.

"Dilaknat Allah Subhana Wa Taala," kata Fahri di DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (28/7/2017).

Kontan, pernyataannya tersebut menjadi bahan perisakan warganet, sejak Minggu (30/7/2017). Bahkan, tak jarang warganet membuat foto Fahri sebagai meme mengenai penggunaan dana CJH tersebut.

"Contoh inilah yang membuat masyarakat NTB (Nusa Tenggara Barat; daerah pemilihan Fahri) lebih memilih menjadi TKI daripada menjadi anggota DPR. Lebih baik jadi pahlawan devisa daripada jadi pahlawan kesiangan," tulis Melonk Ayuk di laman komunitas "Humor Politik" Facebook.

Sementara warganet bernama Michael Tanjaya, dalam laman komunitas “Humor Pilitik”, mengkritik Fahri yang diam ketika dana CJH diselewengkan oleh mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

"Kemarin-kemarin, banyak dana keagamaan yang diselewengkan, dikorupsi, dibawa kabur, pada diam saja. Nah, sekarang, jelas-jelas diarahkan ke infrastruktur yang bisa dipantau, pada ribut. Logikanya sehat?" tulis Tanjaya.

Sedangkan akun Ferdinan Junianto Sinambela, menyindir Fahri yang tak rela dana CJH dipakai pemerintah untuk membangun infrastruktur publik.

"Benar kata fahri. Seharusnya dana tersebut dipergunakan untuk membeli mobil mewah para pejabatnya, membeli rumah milyaran para pejabatnya, serta biaya untuk menambah istri bagi para pejabatnya. Sepakat saya sama bung fahri," tulisnya.

Halal

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin mengakui tak masalah kalau dana CJH digunakan pemerintah untuk pembangunan infrastruktur. Menurutnya, MUI juga telah mengeluarkan fatwa terkait pembangunan infrastruktur yang menggunakan dana haji.

"Dana haji itu kan memang boleh diinvestasikan. Sekarang saja mungkin ada Rp35 triliun sudah digunakan untuk sukuk atau surat berharga syariah negara,” kata Ma’ruf di kediamannya, Jalan Lorong 27, Koja, Jakarta Utara, Senin (31/7/2017).

Apalagi, kata dia, penginvestasian dana CJH itu sudah mendapat fatwa halal dari Dewan Syariah Nasional Majelis Fatwa MUI. “Sya juga tandatangani itu untuk kepentingan infrastruktur dan lain-lain," ungkapnya.

Menurutnya, ada skema syariah terkait dana CJH yang diperuntukan untuk pembangunan infrastruktur. Dia juga mengatakan, para CJH juga sepakat dana mereka diinvestasikan pemerintah untuk pembangunan.

"Justru dana haji itu bermanfaat karena digunakan untuk membangun lapangan terbang atau pelabuhan," jelasnya.

Dia juga menjamin tidak ada celah penyalahgunaan dana CJH yang dikelola pemerintah. Sebab, dana milik CJH yang dipinjam untuk keperluan pembangunan infrastukur akan diganti oleh pemerintah.

"Kalau pemerintah yang memakai, tidak riskan. Kalau swasta memang ada risiko. Tidak ada penyalahgunaan menurut saya," tandasnya.

Dana Haji Sudah Lama Digunakan  Sejak 7 Tahun Lalu

Pemerintah SBY pernah menerbitkan sukuk dana haji sebesar Rp 2 triliun untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan APBN 2012.

Keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan di Jakarta, Kamis (28/6/2012), menyebutkan, penerbitan obligasi syariah Rp 2 triliun itu melalui dua seri yaitu seri SDHI 2015 A dan SDHI 2020 B. Penerbitan sukuk haji itu melalui penempatan Dana Haji yang dikelola oleh Kementerian Agama pada surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk negara.

Penempatan Dana Haji tersebut ke sukuk negara menggunakan metode "private placement" yaitu penerbitan surat berharga tanpa melalui penawaran perdana, untuk pembeli dan jumlah tertentu. Penempatan Dana Haji ke sukuk negara tersebut merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman bersama antara Menteri Keuangan dan Menteri Agama pada 22 Oktober 2009 tentang Tata Cara Penempatan Dana Haji dan Dana Abadi Umat dalam SBSN.

Nilai nominal untuk SDHI 2015 A sebesar Rp 1 triliun, dengan imbalan tetap 5,21 persen per tahun, tanggal penerbitan 28 Juni 2012, jatuh tempo 28 Juni 2015, pembayaran imbalam setiap tanggal 28, pembayaran imbalan pertama 28 Juli 2012, terakhir 28 Juli 2015.

Nilai nominal SDHI 2020 B Rp 1 triliun, imbalan 6,20 persen per tahun, tanggal penerbitan 28 Juni 2012, jatuh tempo 28 Juni 2020, pembayaran imbalan tanggal 28 setiap bulan di mana pembayaran pertama 28 Juli 2012 dan terakhir 28 Juli 2020.

Sebelumnya pada akhir Mei 2012, pemerintah juga sukuk negara seri SDHI 2018 A sebesar Rp 2,5 triliun. SBSN seri SDHI 2018 A memiliki imbalan tetap 6,06 persen per tahun, diterbitkan 30 Mei 2012 dan akan jatuh tempo 30 Mei 2018. Pembayaran imbalan dilakukan tanggal 30 setiap bulannya, tanggal pembayaran imbalan pertama 30 Juni 2012 dan terakhir 30 Mei 2018.   Sukuk negara SDHI 2018 A itu berakad Ijarah Al-Khadamat dan tidak dapat diperdagangkan.

Pada April 2012, pemerintah menerbitkan SDHI sebesar Rp 2,5 triliun terdiri dari seri SDHI 2016 A dan SDHI 2020 A. Nilai nominal untuk SDHI 2016 A sebesar Rp1 triliun dengan imbalan tetap sebesar 5,03 persen per tahun, tanggal penerbitan 27 April 2012, tanggal jatuh tempo 27 April 2016, pembayaran imbalan tanggal 27 setiap bulannya dimulai tanggal 27 Mei 2012, dan pembayaran imbalan terakhir pada 27 April 2016.


Sementara nilai nominal untuk SDHI 2020 A sebesar Rp 1,5 triliun, dengan imbalan tetap 5,79 persen per tahun, tanggal penerbitan 27 April 2012, jatuh tempo 27 April 2020, imbalan pertama dibayar 27 Mei 2012 dan terakhir 27 April 2020.  Kedua SBSN dengan akad "Ijarah Al-Khadamat" itu tidak dapat diperdagangkan.(suara.com/kompas.com)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar