Senin, 31 Juli 2017

Bukan Gangguan Jiwa, Terungkap! Ini Alasan Miris Ibu Bayi J Kerap Menyiksa Anak Kandungnya Sendiri

Detik Nusa

Infoteratas.com -  Baru-baru ini pemberitaan tengah dihebohkan dengan viralnya video penyiksaan Bayi J di media sosial.

Namun, kini ibu kandung bayi tersebut, Mariana Dangu (MD), sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali.

Melansir dari Tribun Bali, penetapan ini dilakukan setelah Polda Bali melakukan penyidikan dari olah tempat kejadian perkara (TKP) dan hasil keterangan beberapa saksi.

Dir Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Sang Mahendra Jaya, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah beredarnya video kekerasan terhadap bayi J tersebut viral di media sosial.
Setelah menyelidiki video dan keterangan saksi, Polda Bali langsung melakukan penyidikan di kediaman Mariana di daerah Seminyak, Kuta, Badung.
"Kita sudah ambil tindakan, waktu hari Jumat kita sudah cek TKP dan kejadiannya benar di situ. Hasil keterangan ibunya juga benar melakukan itu (penganiayaan), dan sekarang MD menjadi tersangka," kata Mahendra, Minggu (30/7/2017).

Mahendra menjelaskan, pihaknya telah memeriksa Mariana sejak Jumat (28/7/2017) pukul 22.00 Wita hingga Sabtu (29/7/2017) pukul 22.00 Wita.
Namun, melansir dari Tribun Bali, ada pengakuan mengejutkan di balik perlakuan kasar Mariana terhadap anak kandungnya yang belum genap setahun tersebut.

Ia mengaku bahwa dirinya kerap mendapatkan perlakuan kasar dari ayah biologis bayi J, Otmar Daniel Adels Berger.
Diketahui, Mariana juga hamil di luar pernikahan.

Ketua P2TP2A Provinsi Bali, dr. Lely Setyawati menjelaskan bukan hanya uang yang menjadi persoalan Mariana Dangu melakukan tindakan yang dikecam banyak orang tersebut.

Dan diketahui ia mengandung di Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) bukan di Bali.

Ia berpindah ke Bali lantaran untuk menemui Otmar, ayah kandung dari Bayi J.
"MD mendapat perlakuan yang sangat kasar dari Bapak Biologis Baby J. Selain pemukulan, juga sering ketika video call dengan bapak biologisnya, malah ada wanita lain. Sehingga mendapat bullyan dan tekanan luar biasa," ucap Lely di kantor P2TP2A Provinsi Bali, Senin (31/7/2017).

Lely juga menjelaskan bahwa Mariana Dangu juga meminta uang kiriman untuk biaya anaknya, namun lagi-lagi Otmar menunjukkan perilaku kasarnya kepada Mariana dan menyebut itu hanya drama.

Kenyataannya, Mariana tidak mengalami gangguan jiwa berat, ia hanya mengalami gangguan kejiwaan (emosional berat) hanya saat kejadian.

Pada prosesnya akhirnya mendapat kesembuhan.
"Kalau Bipolar, tidak. Hanya mendapatkan gangguan emosional. Dan sesuai konsensi hak anak, anak harus kembali ke Ibunya. Kami menyayangkan MD dijadikan tersangka. Karena, kejadiannya bukan di Bali (hamilnya MD). Kalau lahir dan juga soal penganiayaan di Bali. Kan juga ke Bali, Mama (Marina Dangu) Baby J ‎ke Bali juga disuruh bapak biologisnya," beber Lely.

Hingga kini Polda Bali masih melakukan pendalaman dan sedang dalam proses pengumpulan data, baik dari keterangan saksi dan pengumpulan data keterangan kesehatan Mariana dari pihak dokter.

Polda Bali juga sedang memproses terkait perlindungan hukum untuk Bayi J yang terkena tindak kekerasan dan penelantaran oleh orangtua. (TribunWow.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar