Senin, 04 Juni 2018

Pemprov Maluku Keluarkan Surat Edaran Cuti Bersama

Detik Nusa
Ambon, Malukupost.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku telah mengeluarkan surat edaran cuti bersama perayaan Idul Fitri 1439 Hijriyah yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah Maluku, Hamin Bin Thahir, yang ditujukan kepada seluruh pimpinan SKPD lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.
Ambon, Malukupost.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku telah mengeluarkan surat edaran cuti bersama perayaan Idul Fitri 1439 Hijriah yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah Maluku, Hamin Bin Thahir, yang ditujukan kepada seluruh pimpinan SKPD lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.

Kepala Bagian Humas, Biro Humas & Protokol Provinsi Maluku, Bobby Palapia, mengatakan surat edara cuti perayaan Idul Fitri tersebut menindaklanjuti keputusan bersama Menteri Agama Republik Indonesia nomor 223 tahun 2018, Menteri Ketenagakerjaan nomor 46 tahun 2018.

“Serta Surat keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 13 tahun 2018 tentang perubahan atas keputusan bersama menteri agama RI dan Menteri Ketenagakerjaan RI dan Menpan-RB nomor 707 tahun 2017, nomor 256 tahun 2017, nomor 01/SKB/Menpan-RB/09/2017 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018,”ujarnya di Ambon, Senin (4/6).

Palapia katakan, sehubungan dengan hal tersebut, jelasnya cuti bersama dalam rangka perayaan hari raya idul fitri 1439 Hijriah diatur mulai dari tanggal 11-14 Juni dan 18 -20 Juni

“Surat tersebut sudah dikirim kepada semua pimpinan SKPD lingkup pemprov Maluku, untuk ditindaklanjuti,”katanya.

Menurut Palapia, penerbitan surat edaran tersebut dalam rangka peningkatan efisiensi dan efektifitas dalam pemanfaatan hari kerja, hari libur dan cuti bersama.

“Saya kira adanya cuti bersama ini tentu saja bermanfaat bagi ASN dalam rangka melakukan silatuhrahmi dengan masyarakat dan keluarga,”ungkapnya.

Palapia memastikan seluruh aktifitas perangkat daerah sudah berjalan normal setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, dan tidak ada tambahan hari libur oleh ASN berkaitan dengan indispliner nantinya.

“Saya kira pemerintah telah memberikan toleransi dengan tambahan cuti dari sebelumnya hanya 4 hari yakni 13, 14, 18 dan 20 Juni menjadi 7 hari, yakni bertambah dua hari sebelum lebaran yaitu 11 dan 12 Juni, dan sehari sesudah lebaran yakni tanggal 20 Juni, maka peran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sangat penting, agar tidak ada lagi ASN yang menambah libur cuti bersama,” tandasnya seraya menambahkan, dengan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh pimpinan OPD, penyelenggaraan pelayanan publik kembali berjalan lancar sebagaimana mestinya. (MP-7)mua pimpinan SKPD lingkup pemprov Maluku, untuk ditindaklanjuti,”pungkasnya. (MP-7)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar