Detik Nusa
Ambon, Malukupost.com - Herson alias Econg, seorang oknum anggota Brimob Polda Maluku yang dihukum empat tahun penjara karena kepemilikan ganja melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Ambon.
"Memori bandingnya sudah kami ajukan ke panitera Pengadilan Negeri Ambon untuk nantinya diteruskan ke Pengadilan Tinggi," kata penasihat hukum terdakwa, Abdusyukur Kaliki di Ambon, Selasa (5/6).
Menurut dia, ada sejumlah alasan dan fakta hukum mendasar dalam persidangan yang menjadi pertimbangan bagi kliennya untuk melakukan upaya banding.
Dia mencontohkan Jaksa Penuntut Umum tidak memasukan penilaian dari dokter BNN dan hasil tes urine terhadap terhadap kliennya dalam tuntutan jaksa.
Kemudian dalam amar putusan majelis hakim disebutkan barang bukti sebanyak 0,11 gram tetapi dalam fakta persidangan hanyalah 0,02 gram.
"Upaya hukum ini kami lakukan juga berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI nomor 4 tahun 2010 tentang penempatan korban penyalah-gunaan narkotika dan pecandu narkotika ke lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial," ujar Kaliki.
Selanjutnya pasal 54 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dimana pecandu narkoba dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitas.
Herson sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 111 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan dihukum penjara selama empat tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.
Selain divonis penjara, majelis hakim dalam amar putusannya juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Yang memberatkan terdakwa dihukum karena yang bersangkutan adalah seorang anggota Polri dan sudah pernah dihukum akibat menggunakan narkoba, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan dalam persidangan.
Putusan majelis hakim juga masih lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejati Maluku Awaludin yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa dihukum enam tahun penjara.
JPU meminta terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagai dakwaan primair dan pasal 112 sebagai dakwaan subsidair sehingga dituntut enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Herson ditangkap pada Selasa, (16/1) 2018 sekira pukul 04.30 WIT di depan kantor PBB Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Sirimau Kota Ambon tanpa hak dan melawan hukum membawa narkoba. (MP-2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar