Kamis, 07 Juni 2018

Pelaku Premanisme dan Jambret yang Resahkan Warga Jelang Idul Fitri Diamankan

Detik Nusa
Kasat Reskirm menunjukan foto korban aksi kekerasan yang dilakukan para preman dan jambret, dengan latar belakang para tersangka yang berhasil diamankan. (foto: dok-ib)
BLORA. Keberadaan jambret dan premanisme di wilayah Kabupaten Blora, membuat masyarakat resah. Sehingga membuat jajaran Polres Blora harus bertindak melakukan pengungkapan kasus dan penangkapan para pelaku. Ironisnya, dalam pengungkapan kasus tersebut, terdapat anak dibawah umur yang terlibat.

Kapolres Blora AKBP Saptono S.I.K, M.H, menjelaskan, dari kegiatan cipta kondisi yang dilaksanakan oleh Satreskrim Polres Blora berhasil ungkap kasus dan mengamankan pelaku jambret.

“Kita mengamankan 5 tersangka dari 6 TKP (Tempat Kejadian Perkara),” kata Kapolres didampingi Kabag Sumda dan Kasat Reskrim dihadapan para wartawan, Rabu (6/6/2018) kemarin.

Menurutnya, maraknya jambret menjelang Ramadan kemarin membuat masyarakat resah. Sebab, modus para pelaku dengan dengan cara membuntuti calon korban baik saat menjelang pagi maupun malam hari.

“Ini sangat meresahkan,” tandasnya.

Kapolres Blora AKBP Saptono SIK, MH memberikan keterangan pers terkait penangkapan pelaku premanisme dan jambret. (foto: dok-ib)
Menjelang bulan Puasa kemarin, lanjut Kapolres, banyak masyarakat melaporkan dan juga pengaduan yang langsung ditindaklanjuti. Para pelaku terkena ancaman pasal 365 dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun.

Sementara untuk pelaku dibawah umur lanjut AKBP Saptono, ditangani langsung oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Karena ada pelaku yang masih tergolong anak-anak ada undang-undang sendiri,” terangnya.

Dari peristiwa penjambretan itu, Polisi mengamankan barang bukti berupa 4 unit kendaraan bermotor, serta hasil kejahatannya.

Selanjutnya terkait premanisme, Polres Blora mengantongi 11 kasus dan juga melakukan 11 pembinaan. Terakit dengan hal ini, baru-baru ini melibatkan anak jalanan atau disebut anak PUNK yang melakukan pemukulan terhadap pengemudi truk.

“Saat itu mereka dari arah Bojonegoro, lantaran tidak memiliki uang saku untuk naik angkutan, mereka mencoba menghentikan truk, namun pengemudi tidak mau memberikan tumpangan, dan akhirnya dianiaya,” kata AKBP Saptono.

Lalu anak jalanan itu mengejarnya. Setelah didapatkan kemudian para anak jalanan itu lengsung melancrkan pukulan kepada sopir.

“Merea tidak membawa senjata tajam, hanya rangkaian selongsong yang digunakan sebagai cambuk,” terangnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, untuk kasus perjudian hingga bulan Juni ini terdapat 16 kasus yang diungkap.

“Kasus-kasus yang ditangani ini adalah kasus untuk menciptakan kondisi aman menjelang Iedul Fitri dan menjelang pesta demokrasi. Untuk memberikan rasa nyaman bagi masyarakat,” pungkasnya. (res-ib)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar