Minggu, 10 Juni 2018

"SANTUN" Protes Lipat Surat Suara Di Polres Malteng

Detik Nusa
Ambon, Malukupost.com - Tim sukses (Timsus) pasangan calon Gubernur dan Wagub Maluku, Said Assagaff - Anderias Rentanubun dengan jargon "SANTUN" mengajukan protes kepada KPU Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) karena pelipatan surat suara Pilkada 27 Juni 2018 dilakukan di Polres setempat. Juru Bicara pasangan calon "SANTUN", Haeruddin Tuaritta, di Ambon, Jumat (8/6), mengatakan protes sudah disampaikan ke KPU Malteng dan diterima Komisioner, Abdussamad Ningkeula pada Kamis (7/6) malam.
Ambon, Malukupost.com - Tim sukses (Timsus) pasangan calon Gubernur dan Wagub Maluku, Said Assagaff - Anderias Rentanubun dengan jargon "SANTUN" mengajukan protes kepada KPU Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) karena pelipatan surat suara Pilkada 27 Juni 2018 dilakukan di Polres setempat.

Juru Bicara pasangan calon "SANTUN", Haeruddin Tuaritta, di Ambon, Jumat (8/6), mengatakan protes sudah disampaikan ke KPU Malteng dan diterima Komisioner, Abdussamad Ningkeula pada Kamis (7/6) malam.

"Kami setelah dilaporkan pelipatan surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wagub Maluku di Polres Malteng selanjutnya mengajukan protes karena pemanfaatan fasilitas Polres ini mencurigakan memberikan dukungan tidak langsung kepada pasangan calon tertentu," ujarnya.

Apalagi, tahapan kampanye sejak 15 Februari 2018 terindikasi adanya tindakan masif terhadap pasangan calon "SANTUN" demi kepentingan pasangan calon Gubernur dan Wagub Maluku yang lain.

"Rasanya masih ada fasilitas milik Pemkab Malteng maupun lembaga lain yang bisa dimanfaatkan untuk melakukan pelipatan surat suara. Namun, ternyata KPU Malteng mengikuti penawaran Polres setempat untuk tahapan tersebut di lingkungan kepolisian sehingga mencurigakan," kata Haeruddin.

Dia mengharapkan Panwas Malteng bertindak sesuai ketentuan perundang - undangan dalam mengawal setiap tahapan Pilkada Maluku karena hal tersebut tidak bisa diterima pasangan "SANTUN" yang merasa terzalimi dengan adanya pergerakan masif untuk memenangkan pemilihan Gubenur dan Wagub Maluku.

"Khan bisa dilihat bahwa lokasi Polres Malteng itu masuk daerah tidak netral sehingga saat dikoordinasikan pelipatan surat suara di sana sudah bisa memberikan pertimbangan sesuai ketentuan perundang - undangan agar pasangan lain tidak protes," tandas Haeruddin.

Sedangkan, Komisioner KPU Malteng, Abdussamad Ningkeula, mengklarifikasi bahwa pelipatan surat suara itu dilakukan di gedung serbaguna Polres Malteng.

"Saya perlu memberikan klarifikasi bahwa kegiatan itu di gedung serbaguna Polres Malteng dan bukan di Polres setempat karena sudah ada protes dari pasangan calon 'SANTUN' yang menilai tidak netral," ujarnya.

Pelipatan surat suara hanya melibatkan tim dari KPU Malteng disaksikan anggota Panwas Malteng yang berada dalam ruangan serbaguna Polres Malteng. (MP-2)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar