Detik Nusa
Ambon, Malukupost.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku menyiapkan Rp48 miliar untuk pembayaran gaji 14/Tunjangan Hari Raya (THR) kepada 11 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Untuk pembayaran THR kita sudah mulai diproses hari ini sampai tanggal 8, sebelum libur cuti Idul Fitri," ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Lutfi Rumbia, di Ambon, Rabu (6/6).
Dijelaskan Rumbia, pembayaran THR sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian THR dalam Tahun Anggaran 2018 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.
"Kalau ada ASN yang belum dapat atau tidak dapat bisa lapor ke saya untuk diproses,"katanya.
Menurut Rumbia, Sesuai petunjuk pemerintah pusat, besaran THR 2018 naik dibanding tahun sebelumnya. Jika tahun 2017 hanya sebesar gaji pokok, untuk saat ini ditambah tunjangan keluarga dan tunjangan kinerja.
“Setelah pembayaran gaji rutin dan THR, ASN juga bakal menerima gaji ke-13 yang akan dicairkan awal Juli 2018 sesuai dengan agenda pendidikan tahun ajaran baru. Sesuai hal tersebut, gaji 13 baru akan diproses di awal Juli mendatang,"pungkasnya. (MP-7)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar