Rabu, 11 April 2018

Izin Periksa Jimy Sitanala Sudah Diproses

Detik Nusa
Ambon, Malukupost.com - Izin yang diajukan Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk memeriksa anggota DPRD Maluku Tengah, Jimy Sitanala terkait kecelakaan lalu lintas (Lantas) yang menewaskan Fredy Pattirajawane di desa Passo, Kota Ambon pada 25 Maret 2018 sudah diproses pemerintah provinsi (Pemprov) Maluku. "Kami sudah memproses izin tersebut dan tinggal ditandatangani Plt Gubernur Maluku, Zeth Sahuburua yang sedang berada di luar daerah dalam rangka urusan dinas," kata Karo Hukum Setda Maluku, Hendrik Far-Far, dikonfirmasi, Selasa (10/4).
Ambon, Malukupost.com - Izin yang diajukan Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk memeriksa anggota DPRD Maluku Tengah, Jimy Sitanala terkait kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) yang menewaskan Fredy Pattirajawane di desa Passo, Kota Ambon pada 25 Maret 2018 sudah diproses pemerintah provinsi (Pemprov) Maluku.

"Kami sudah memproses izin tersebut dan tinggal ditandatangani Plt Gubernur Maluku, Zeth Sahuburua yang sedang berada di luar daerah dalam rangka urusan dinas," kata Karo Hukum Setda Maluku, Hendrik Far-Far, dikonfirmasi, Selasa (10/4).

Dia menjelaskan, perizinan tersebut ada mekanismenya dan telah diproses sehingga tinggal Plt Gubernur menandatanganinya.

"Tidak ada maksud lain dari belum diterbitkannya izin Plt Gubernur Maluku karena proses hukum itu harus dijunjung tinggi dan dihormati semua warga negara Indonesia tanda pengecualian," ujar Hendrik.

Karena itu, bila Plt Gubernur Maluku telah berada di Ambon, maka tinggal ditandatangani, selanjutnya dikembalikan ke Polres pulau Ambon dan pulau - pulau Lease untuk menegakkan hukum.

"Surat permohonan izin pemeriksaan oknum anggota DPRD Maluku Tengah itu pasti ditindaklanjuti karena dibutuhkan untuk proses penegakan hukum, mengingat terkait dengan nyawa manusia yang menjadi korban Lakalantas tersebut,"tandas Hendrik.

Sebelumnya, Kapolres pulau Ambon dan pulau - pulau Lease, AKBP Sutrosno Hady Santoso mengemukakan, memproses kasus Lakalantas masih menunggu surat izin Plt Gubernur Maluku.

"Surat permohonannya telah disampaikan pada pekan lalu oleh penyidik Satlantas Polres pulau Ambon dan pulau - pulau Lease," ujarnya.

Jimmy akan diperiksa sebagai oknum pelaku penabrakan yang menewaskan Fredy di lokasi Lakalantas.

Kapolres mengemukakan, izin pemeriksaan anggota DPRD berdasarkan putusan MK No. 76 tahun 2014.

"Kita tidak ke UU MD3, karena itu kan masih gantung, sehingga tetap mengacu pada putusan MK," tegasnya. (MP-6)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar