Sabtu, 21 April 2018

Saksi Akui Terdakwa Berikan Uang Rp70 Juta

Detik Nusa
Ambon, Malukupost.com - Koordinator Bawaslu wilayah Maluku Tengah, Ahmad Ohoiwutun mengaku menerima uang dari terdakwa dugaan korupsi dana Panwaslih 2016, Johny Richard Wattimury sebesar Rp70 juta sebagai uang pulsa. "Pertengahan Juni 2016, saya bertemu terdakwa di Ambon dan menyisipkan sebuah amplop berisi uang tunai dan ia mengatakan ini sebagai uang pulsa," kata Ahmad dalam persidangan di pengadilan Tipikor Ambon, Jumat (20/4).
ilustrasi
Ambon, Malukupost.com - Koordinator Bawaslu wilayah Maluku Tengah, Ahmad Ohoiwutun mengaku menerima uang dari terdakwa dugaan korupsi dana Panwaslih 2016, Johny Richard Wattimury sebesar Rp70 juta sebagai uang pulsa.

"Pertengahan Juni 2016, saya bertemu terdakwa di Ambon dan menyisipkan sebuah amplop berisi uang tunai dan ia mengatakan ini sebagai uang pulsa," kata Ahmad dalam persidangan di pengadilan Tipikor Ambon, Jumat (20/4).

Penjelasan Ahmad disampaikan saat menjadi saksi dalam persidangan dipimpin Ketua majelis hakim Tipikor, Jimmy Wally didampingi Ronny Felix Wuisan dan Hery Leliantono selaku hakim anggota.

Saksi menjelaskan saat itu dia bersama rekannya Rahman Malik Marahena dari Bawaslu provinsi bersama-sama menemui terdakwa dan diberikan uang pulsa, dimana saksi menerima Rp70 juta dan rekannya Malik sebesar Rp56 juta.

"Awalnya saya tidak tahu berapa nilainya karena kami berada di atas sepeda motor dan saksi menyisipkan amplopnya ke dalam tas dan setelah itu saya katakan kepada Malik dananya disimpan agar ketika terjadi persoalan hukum bisa dikembalikan," jelas saksi.

Ternyata beberapa bulan kemudian saksi mendapatkan surat panggilan dari jaksa guna dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan skandal korupsi dana panwaslih Maluku Tenggara, dan uang tersebut langsung dikembalikan kepada jaksa.

Dalam persidangan tersebut, tim JPU Kejari Maluku Tenggara juga menghadirkan empat saksi lainnya dari staf keuangan Panwaslih, petugas PPS, serta Petugas Pengawas Lapangan.

Sementara saksi kunci lainnya seperti tiga komisioner Panwaslih Malteng Stenly Mailissa, Ahmad Latuconsina, Yohana Latuloma, dan serta kepala sekeretariat, Yanti Marlen Nirahua kembali mangkir dari panggilan majelis hakim.

Perbuatan terdakwa dijerat melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai dakwaan primair.

Sedangkan dakwaan subsidairnya adalah melanggar pasal 9 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (MP-2)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar