Detik Nusa
Ambon, Malukupost.com - Mantan pelaksana tugas (Plt) Bupati Buru Selatan, Saleh Thio memenuhi panggilan Ditreskrimsus Polda Maluku guna dimintai keterangan sebagai saksi seputar kasus dugaan korupsi SPPD fiktif Pemkab setempat tahun anggaran 2011.
"Kami saat ini belum bisa memberikan keterangan karena harus menunaikan Shalat Jumat dan nantinya pemeriksaan masih akan dilanjutkan," kata penasihat hukum saleh Thio, Fachri Bahmid di Ambon, Jumat (20/4).
Saleh yang didampingi Fachri dan Taha Latar mendatangi kantor Ditreskrimsus Polda Maluku di kawasan Manggadua Ambon sekitar pukul 10.00 WIT dan menjalani pemeriksaan hingga pukul 12.45 WIT.
Usai menjalani pemeriksaan, mantan Plt Bupati Bursel yang sekarang menjabat Kadis Pendidikan Provinsi Maluku ini keluar ruangan Ditkrimsus Polda Maluku dan langsung masuk ke dalam mobilnya.
Pada pertengahan November 2017 lalu, Saleh dua kali mangkir dari panggilan majelis hakim Tipikor Ambon untuk memberikan kesaksian seputar kasus SPPD fiktif Kabupaten Bursel tahun anggaran 2011 atas terdakwa Bursel Abubakar Masbait alias Buba yang merupakan mantan Sekda setempat.
Saleh beralasan tidak hadir di ruang sidang karena ada tugas dinas yang tidak bisa ditinggalkan dan telah memberikan jawaban resmi melalui penasihat hukumnya, Fachri Bahmid.
Untuk diketahui, Sekretariat Daerah Bursel pada tahun anggaran 2011 menganggarkan biaya perjalan dinas sebagai bagian dari belanja barang dan jasa senilai Rp5,11 miliar.
Anggaran tersebut terdiri atas anggaran perjalanan dalam daerah sebesar Rp1,784 miliar dan perjalanan dinas luar daerah Rp3,328 miliar.
Tetapi setelah dilakukan perubahan anggaran maka biaya perjalanan dinas ini naik menjadi Rp7,16 miliar, namun yang terealisasi hanyalah Rp4,720 miliar.
Kemudian mantan Sekda Bursel, Buba Masbait memerintahkan bendahara pengeluaran saat itu, Hatijah Atamimi dan Said Behuku untuk membuat dokumen perjalanan dinas fiktif, termasuk mentransfer Rp50 juta kepada mantan bupati Tagop Sudarsono Soulisa secara dua tahap ke rekening nomor 1103183684.
Buba telah dijatuhi vonis lima tahun penjara dan denda 270 juta subsider 1,5 tahun kurungan oleh majelis hakim tipikor Ambon, dan putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU selama 10 tahun penjara. (MP-6)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar