Uang palsu senilai Rp 1,4 juta yang berhasil diamankan polisi sebagai barang bukti tindakan menyalahi hukum oleh Juremi. (foto: dok-ib) |
Tersangka adalah Juremi alias Remi warga, alamat Dukuh Nguleng, Desa Sambongwangan, Kec. Randublatung. Ia diamankan polisi karena kedapatan mengedarkan uang palsu senilai Rp. 1,4 juta untuk membeli motor bekas milik Joko Santoso warga Desa Geneng, Kecamatan Jepon.
Kasatreskrim Polres Blora AKP Herry Dwi Utomo, S.H, M.H mengatakan bahwa setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korban, langsung menerjunkan anggotanya untuk melacak keberadaan tersangka.
“Yang bersangkutan ini kami amankan Kamis (19/04/2018) di tempat kerjaannya, sebuah toko foto copy yang berada di Dukuh Pulo, Desa Pilang, Randublartung tanpa perlawanan,” ucap AKP Herry Dwi Utomo, S.H, M.H.
Tersangka Juremi yang melakukan penggandaan uang palsu dengan mesin cetak printer untuk membeli motor bekas. (foto: dok-ib) |
“melihat postingan korban di Facebook, tersangka kemudian men-chating-nya karena tertarik membeli. Kemudian mengajak korban untuk ketemuan di SPBU Mlangsen, Blora,” terang AKP Herry.
Ketika ingin membeli, namun tersangka tidak memiliki uang sebesar Rp. 1,4 juta rupiah sesuai kesepakatan dengan penjual. Kemudian dengan inisiatifnya, tersangka menggandakan uang dengan cara mencetaknya dengan mesin printer. Berbekal uang palsu tersangka pura-pura masuk ke dalam ruang ATM yang ada di SPBU Mlangsen untuk mengambil uang.
Setelah terjadi transaksi korban dan motor milik korban sudah di bawa tersangka, uang tersebut diketahui palsu saat diberikan kepada orangtuanya karena saat dipegang terasa tebal tidak seperti uang pada umumnya.
“Setelah dicek dengan alat, ternyata benar palsu dan uang ini sekilas memang terlihat hampir menyerupai uang pada umumnya. Hanya saja, saat dipegang terasa tebal tidak seperti biasanya,” jelas Kasat Reskrim.
Dari hasil penangkapan tersangka, petugas mengamankan uang palsu senilai Rp 1.400.000, berupa pecahan 50 ribu rupiah sebanyak 19 lembar, sebuah HP dan sebuah printer sebagai sarana mencetal upal tersangka.
“Saat ini pelaku menjalani proses penyidikan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Blora dan sudah di tahanan di Mapolres Blora,” imbuh AKP Herry.
Atas kejadian ini, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat Blora untuk selalu waspada dan hati-hati ketika bertransaksi. Masyarakat harus mengenali ciri-ciri uang asli agar tidak mudah ditipu oknum yang berniat buruk. (res-infoblora)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar