Jumat, 20 April 2018

Kantor Bea Cukai Tual Gelar Operasi Gempur

Detik Nusa

Temukan 45.020 Batang Rokok Ilegal

Tual, Malukupost.com - Dalam rangka menyukseskan agenda Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal, Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean tipe C (KPPB C) Tual menggelar Operasi Gempur
Tual, Malukupost.com - Dalam rangka menyukseskan agenda Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal, Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean tipe C (KPPB C) Tual menggelar Operasi Gempur, yakni operasi barang kena cukai ilegal, yang dilaksanakan dari tanggal 10 – 14 April 2018 di wilayah Dobo (Kepulauan Aru), Kota Tual dan Maluku Tenggara .

Kepala KPPB C Tual, Muhammad Anshar, mengatakan, operasi Gempur dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan di bidang cukai dan menurunkan tingkat peredaran barang kena cukai hasil tembakau ilegal.

“Nama Operasi Gempur ini diberikan dari kantor pusat, tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha barang kena cukai dan menekan peredaran barang kena cukai yang telah memenuhi ketentuan di bidang cukai,” ujarnya di Tual, Jumat (20/4).

Tual, Malukupost.com - Dalam rangka menyukseskan agenda Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal, Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean tipe C (KPPB C) Tual menggelar Operasi Gempur
Dijelaskan Anshar, sesuai dengan Undang-Undang No. 39/2017 bahwa barang-barang yang disebut Barang Kena Cukai (BKC) adalah barang-barang yang memiliki sifat dan karakteristik, seperti konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat ataupun lingkungan hidup, dan pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

“Tugas dan fungsi Dirjen Bea dan Cukai adalah melakukan pengawasan atas BKC, dalam hal ini kami berusaha melakukan penekanan peredaran rokok ilegal dibawah KPPB C Tual, dengan menggelar operasi tersebut,” katanya.

Anshar katakan, selama pelaksanaan operasi Gempur di wilayah Tual dan Dobo, pihaknya mendapatkan merek rokok yang dinyatakan sebagai rokok ilegal.

“Rokok tersebut dinyatakan ilegal karena beberapa alasan, seperti pita cukai yang tidak sesuai peruntukkannya, pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis/golongan, dan pemakaian pita cukai bekas,” tuturnya.

Menurut Anshar, dari hasil penindakan selama melaksanakan operasi Gempur tersebut, pihaknya menghasilkan 4 Surat Bukti Penindakan (SBP) berupa Rokok merek Rolling dan Brand Djati sebanyak 45.020 batang, dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp22.510.000, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp23.860.000.

“Sebelum pelaksanaan operasi Gempur ini, pada bulan sebelumnya kami KPPB tipe C Tual juga telah melaksanakan dua kali operasi pasar di Tual, dengan melakukan penindakan BKC ilegal sebanyak 3.980 batang rokok dengan nilai barang Rp1.990.000, dan potensi kerugian negara sebesar Rp2.109.400,” ungkapnya.

Anshar menghimbau, masyarakat yang mengkonsumsi rokok, agar lebih berhati-hati ketika membeli rokok, baik itu pada pitanya dan ciri-ciri keaslian dari cukainya. (MP-11)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar