Sabtu, 21 April 2018

KPU Ambon Tetapkan DPT Pilgub Maluku Sebanyak 207.053 Orang

Detik Nusa
Ambon, Malukupost.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur (Pilgub) Maluku sebanyak 207.053 orang. "DPT Pilgub sebanyak 207.053 pemilih ditetapkan dalam rapat pleno penetapan DPT yang dihadiri Panwaslu Kota Ambon, saksi tiga pasangan calon Gubernur dan Wagub, serta PPK lima kecamatan," kata Komisioner KPU kota Ambon Divisi Perencanaan dan data, Safruddin Layn, di Ambon, Jumat (20/4).
Ambon, Malukupost.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur (Pilgub) Maluku sebanyak 207.053 orang.

"DPT Pilgub sebanyak 207.053 pemilih ditetapkan dalam rapat pleno penetapan DPT yang dihadiri Panwaslu Kota Ambon, saksi tiga pasangan calon Gubernur dan Wagub, serta PPK lima kecamatan," kata Komisioner KPU kota Ambon Divisi Perencanaan dan data, Safruddin Layn, di Ambon, Jumat (20/4).

Menurut dia, rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) ditetapkan DPT sebanyak 207.053 pemilih yang tersebar pada 680 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Jumlah pemilih pada Pilgub Maluku terbagi berdasarkan jenis kelamin laki-laki sebanyak 99.439 pemilih, dan jenis kelamin perempuan 107.614 pemilih.

Pemilih dibagi per kecamatan yakni Sirimau 86.328, Nusaniwe 57.242, Teluk Ambon 25.538, Leitimur Selatan 6.300 dan Kecamatan Baguala 31.645, dengan total pemilih sebanyak 207.053 pemilih.

"Setelah penetapan DPT tingkat kota Kabupaten akan ditindaklanjuti ke KPU Provinsi Maluku pada 22 April 2018," ujarnya.

Safruddin mengakui, jika setelah penetapan DPT masih ada warga yang belum terakomodir dalam DPT, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Ambon untuk mengeluarkan surat keterangan (suket) domisili dengan tanda khusus untuk melakukan pencoblosan.

"Setelah ini jika ada pemilih yang tidak mendapatkan undangan (C-6) maka dapat mencoblos dengan menggunakan KTP elektronik atau surat keterangan domisili dari Dispendukcapil dengan tanda khusus," katanya.

Selain itu lanjutnya, warga yang akan mencoblos dengan menggunakan surat keterangan domisili namanya harus ditempel pada TPS untuk diketahui.

"Jadi jumlah pemilih yang akan mencoblos menggunakan surat keterangan domisili harus diketahui jumlahnya, dan akan di cek oleh KPPS sehingga kalau ada yang namanya tidak ditempel di TPS maka KPPS bisa menolak warga tersebut jika hendak menggunakan hak pilih," tandasnya. (MP-5)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar