Tersangka berikut barang bukti yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Blora. (foto: dok-resbla) |
Penangkapan dilakukan Selasa (17/4/2018) di Kampung Sorogo, Kelurahan Ngelo, Kecamatan Cepu. Tersangka yang ditangkap adalah Yulfian Rusianto Alias Rapus (43), yang kedapatan membawa satu bungkus kecil sabu untuk diantar ke calo pembeli.
“Dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio, tersangka membawa sebungkus narkoba jenis sabu. Rencananya, dia akan transaksi serbuk haram itu di wilayah Kampung Sorogo, namun berhasil diintai dan diikuti petugas untuk selanjutnya ditangkap,” ujar Kasat Narkoba Polres Blora AKP Suparlan, Rabu (18/4/2018).
Menurutnya, penangkapan berawal dari adanya informasi yang menyebutkan bahwa akan dilakukan transaksi narkoba di wilayah tersebut, kemudian petugas melakukan pemantauan di sekitar lokasi, dan menjumpai gerak gerik mencurigakan dari tersangka. Tersangka merupakan warga asal Jl. Wonosari No. 1 Kampung Sorogo, Kelurahan Ngelo Kecamatan Cepu.
“Saat mau ditangkap, tersangka berusaha mengelak dan akan kabur dengan menghidupkan sepeda motornya. Lalu petugas memegangi tangan pelaku dan mengambil kunci motor,” ucap AKP Suparlan.
Kemudian petugas menggeledah barang bawaan pelaku serta kantong celananya. Dari penggeledahan itu ditemukan satu kantong plastik kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram dan satu buah HP Samsung.
“Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Blora guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan pelaku dijerat UU Narkotika primeir pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasat Narkoba. (res-infoblora)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar