Tersangka bersama sejumlah barang bukti puluhan botol miras saat diamankan di Mapolres Blora. (foto: dokresbla) |
Kapolsek Cepu AKP Slamet Riyanti SH mengatakan penangkapan mobil yang berisi miras jenis arak jawa ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang menerangkan bahwa ada seorang penjual miras yang kerap menjual miras oplosan, bahkan diduga tersangka sebagai distributor miras jenis arak jawa di Kecamatan Cepu dan sekitarnya.
“Berdasarkan laporan itu, kami langsung menerjunkan tim untuk melakukan pencarian. Akhirnya menemukan sebuah mobil Isuzu Panter warna biru dengan No. Pol K-8775-CD membawa puluhan miras oplosan jenis arak jawa yang disimpan dalam karung di bawah jok mobil,” ungkapnya.
Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan dan menyita 76 botol miras ukuran 1, 5 liter dengan jenis arak jawa. Selanjutnya seluruh miras langsung disita dan mengamankan tersangka bernama Arafika Durian (36) warga Desa. Banjardowo, Kec. Kradenan, Grobogan.
“Dari hasil keterangan semantara, bahwa puluhan miras oplosan jenis arak jawa ini akan di setorkan ke toko maupun warung remang-remang yang ada di sekitar Kecamatan Cepu,” lanjutnya.
AKP Slamet Riyanto mengatakan, sesuai perintah Kapolres Blora AKBP Saptono, S.I.K, M.H pihaknya memang masih terus melakukan razia minuman keras di seluruh pelosok Cepu. Hal ini untuk mencegah terjadinya korban jiwa akibat minuman miras oplosan seperti di kota-kota lain. (res-infoblora)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar