Detik Nusa
Ambon, Malukupost.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku melepasliarkan sebanyak 78 ekor burung di hutan Dusun Masihulan Negeri Sawai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah.
Sebanyak 78 ekor burung yang dilepaskan ke habitatnya terdiri dari burung nuri maluku (Eos bornea) sebanyak 67 ekor, dan 11 ekor burung perkici pelangi (Trichoglossus haematodus), kata Kepala BKSDA Maluku Mukhtar Amin Ahmadi, di Ambon, Sabtu (14/4).
Ia mengatakan, puluhan burung yang dilepasliarkan itu merupakan hasil penyitaan kegiatan operasi bersama antara Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Seksi II Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua, BKSDA Maluku, dan pihak kepolisian pada 21 Februari 2018 di tempat penampungan burung.
Burung tersebut hendak diperdagangkan secara ilegal oleh beberapa warga yang tidak memiliki izin pengedar dari BKSDA Maluku, sehingga tim operasi menyita seluruh burung tersebut.
"Setelah burung disita, para pedagang diberikan pembinaan dan pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan, serta mengurus izin peredaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," katanya.
Setelah penyitaan, kata Mukhtar lagi, burung tersebut tidak langsung dilepasliarkan karena adanya getah atau lem yang menempel pada bulu, sehingga perlu direhabilitasi terlebih dahulu.
"Setelah direhabilitasi di kandang transit Passo milik BKSDA Maluku selama kurang lebih 40 hari, maka sesuai hasil pemeriksaan dokter hewan Balai Karantina Pertanian Ambon bahwa puluhan burung tersebut dalam kondisi sehat dan dinyatakan siap untuk dilepaskan," ujarnya.
Diakuinya, burung nuri maluku dan perkici bukan termasuk satwa yang dilindungi undang-undang, sehingga bisa diperdagangkan secara resmi, tetapi tetap dikendalikan dengan memberikan kuota.
Tahun 2018 Provinsi Maluku mendapatkan kuota dari Ditjen KSDE KLHK sebanyak 626 ekor nuri maluku dan 916 ekor perkici pelangi.
"Pemberian kuota tersebut dimaksudkan agar populasi burung di habitatnya tetap terjaga dengan baik, dan bagi masyarakat yang hobi dapat memeliharanya sesuai dengan ketentuan," kata Mukhtar.
Ia menjelaskan, walaupun kedua burung tersebut bukan termasuk satwa yang dilindungi undang-undang, tetapi sesuai dengan ketentuan pasal 50 ayat (3) huruf M UU Nomor 41 Tahun 1999, tentang kehutanan, maka dilarang untuk mengeluarkan, membawa dan mengangkut tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi UU berasal dari dalam kawasan hutan tanpa izin dari pejabat berwenang.
"Jika ada yang melanggar, maka sesuai pasal 78 ayat (12) dapat dipidana penjara selam satu tahun dan denda Rp50 juta," katanya lagi.
Mukhtar menambahkan, pilihan hutan di wilayah Dusun Masihulan sebagai tempat pelepasliaran burung, dikarenakan lokasi tersebut berbatasan langsung dengan kawasan konservasi Taman Nasional (TN) Manusela yang merupakan habitat kedua burung.
"Upaya ini sekaligus menjadi pembelajaran agar kita tidak boleh sembarangan melakukan peredaran satwa liar, sekali pun tidak dilindungi karena ada ketentuan yang membatasinya," katanya pula. (MP-5)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar