Selasa, 18 September 2018

Pendapatan Daerah Maluku Ditargetkan Rp3,467 Triliun

Detik Nusa
Ambon, Malukupost.com - Pendapatan Daerah Maluku yang direncanakan dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan PPAS Perubahan APBD 2018 naik menjadi Rp3,467 triliun dari perkiraan semula sebesar Rp3,463 triliun. "Peningkatan pendapatan daerah dalam KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2018 bersumber dari hibah pemerintah pusat yang diperuntukan bagi pelaksanaan program "flood management selected river bassin" dalam rangka mengatasi bencana banjir di Kota Ambon," kata Gubernur Maluku, Said Assagaff di Ambon, Senin (17/9).
Ambon, Malukupost.com - Pendapatan Daerah Maluku yang direncanakan dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan PPAS Perubahan APBD 2018 naik menjadi Rp3,467 triliun dari perkiraan semula sebesar Rp3,463 triliun.

"Peningkatan pendapatan daerah dalam KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2018 bersumber dari hibah pemerintah pusat yang diperuntukan bagi pelaksanaan program "flood management selected river basin" dalam rangka mengatasi bencana banjir di Kota Ambon," kata Gubernur Maluku, Said Assagaff di Ambon, Senin (17/9).

Sambutan tertulis gubernur yang dibacakan Wagub Zeth Sahuburua tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Maluku tentang pidato pengantar KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2018 dipimpin wakil ketua DPRD, Syaid Mudzakir Assagaf.

Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan dilakukannya KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2018 adalah perlunya dilakukan penyusunan terhadap pos-pos pendapatan yang diperkirakan sampai dengan akhir tahun anggaran mengalami perubahan.

Adanya kebijakan pemerintah pusat yang harus disinkronkan oleh pemda serta pelaksanaan event-event nasional yang berlangsung di daerah menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antara unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja.

Perlu dilakukan penyesuaian kebijakan pemda terhadap pencapaian target yang telah ditetapkan dalam kebijakan umum anggaran 2018 sehingga terjdi pergeseran atau perubahan belanja dalam OPD.

Penggunaan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya yang tercermin dalam Silpa tahun 2017 yang harus digunakan dalam perubahan APBD tahun ini.

Pada bagian belanja direncanakan turun menjadi Rp3,476 triliun dan lebih rendah dibandingkan dengan rencana semula sebesar Rp3,484 triliun (0,23 persen).

Untuk kelompok belanja tidak langsung diperkirakan mengalami perubahan dari rencana semula sebesar Rp1,891 triliun turun menjadi Rp1,885 triliun, sedangkan belanja langsung direncanakan turun menjadi Rp1,591 triliun dan lebih rendah dari rencana semula Rp1.593 triliun (0,12 persen).

"Dari gambaran perubahan pendapatan daerah daerah dalam KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2018 sebesar Rp3,467 triliun jika dibandingkan dengan perubahan belanja daerah sebesar Rp3,476 triliun maka terjadi penurunan defisit anggaran dari Rp20,540 miliar menjadi Rp8,912 miliar atau turun 56,61 persen," tandasnya.

Sementara untuk kebijakan pembiayaan dalam KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2018 terjadi penurunan pada pos penerimaan pembiayaan daerah dari semula direncanakan sebesar Rp20,540 miliar menjadi Rp8,912 miliar pada KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2018.

Sedangkan pada pos pengeluaran pembiayaan tidak mengalami perubahan dari semula yang telah ditetapkan sebesar Rp1,7 miliar.

Dengan demikian maka terdapat pembiayaan netto sebesar Rp8,912 miliar yang dapat dimanfaatkan untuk menutupi defisit anggaran. (MP-6)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar