Detik Nusa
Ambon, Malukupost.com - Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buru dinilai menghambat pembangunan lanjutan tahap III Gelanggang Olah Raga Namlea, dengan tidak menerbitkan kontrak maupun surat perintah mulai kerja kepada pihak pemenang tender.
"Perusahaan kami sudah dinyatakan sebagai pemenang lelang/ tender proyek tersebut sejak 27 Agustus 2018 namun sampai detik ini pihak dinas tidak memenuhi kewajiban mereka menerbitkan kontrak dan SPMK," kata pemilik PT. Karya Lintas Konstruksi, Yuken Tan yang dikonfirmasi dari Ambon, Rabu (26/9).
Menurut dia, PT. KLK dengan direkturnya Usman Rumau telah mengikuti proses lelang/tender proyek tersebut sesuai mekanisme bersama sejumlah perusahaan lainnya dan mereka dinyatakan sebagai pemenang.
"Sesuai Perpres, minimal satu minggu setelah pengumuman pemenang dilakukan maka Dinas PU wajib menerbitkan kontrak dan SPMK agar pekerjaan lapangan bisa jalan," katanya.
Alasannya, lahan lokasi GOR bermasalah padahal idealnya sebuah proyek setelah Dinas PU berani melakukan lelang/ tender terbuka berarti lahan dari lokasi proyek sudah clear dan clean.
"Itu bukan tanggungjawab kontraktor pemenang tender karena siap untuk turun kerja setelah mendapatkan SPMK dan SPK dari pihak dinas selaku pemilik proyek," tandas Yuken.
Namun sampai detik ini tidak ada penyelesaian dan kalau dibiarkan terus nantinya pemenang tender bisa terkena dampak hukum karena tidak melakukan apa-apa di lapangan.
Yang dipertanyakan adalah masalah lahan ini kenapa dibiarkan begitu saja, karena seharusnya sebelum proyek ditenderkan maka lahan sudah siap dan kontraktor yang menang tahu hanya melakukan pengerjaan tahap III berupa pembangunan tribun dan lapangan sepak bola senilai Rp2 miliar lebih.
Pihak Dinas PU tidak mau membuat kontrak dan SPMK dengan alasan tanah bermasalah, takutnya dituduh pemilik tanah sebagai penyerobotan lahan.
"Kenapa disebut penyerobotan pada tahap ketiga padahal tahap pertama dan kedua tidak muncul masalah tersebut, kemudian yang ikut tender tahap III ada beberapa perusahaan dan dua yang terakhir bersaing tetapi dia kalah," jelas Yuken.
Dia menduga ada intervensi orang lain yang menginginkan proyek tersebut ke pihak dinas untuk menghambat pekerjaan dimaksud.
Pihak PT. KLK juga sudah memberikan solusi biar bagaimana pun Dinas PU harus melaksanakan kewajiban setelah pengumuman pemenang tender harus membuat kontrak dan mengeluarkan SPMK, agar dilakukan pekerjaan dan kalau ada reaksi baru tahu siapa pemilik lahan.
"Kalau diam saja, semua pihak diam dan kontraktor bisa terkena dampak hukum dan ada tiga pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan yakni marga Fery Tanaya, Wamnebo, dan Umasugy," katanya.
Walaupun pemda mau membayar ganti rugi tetapi harus diberikan kepada ahli waris yang mana, karena perlu putusan hukum tetap dari pengadilan.
Sementara Kadis PU Buru, Sifa Alatas yang dikonfirmasi secara terpisah melalui pesan singkat tidak memberikan komentar apapun atas terhambatnya proyek lanjutan pembangunan GOR Namlea untuk tahap III. (MP-2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar