Detik Nusa
Ambon, Malukupost.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Ambon mendata capaian pelaksanaan imunisasi Measles Rubella (MR) baru mencapai 57, 88 persen.
"Hingga hari ini baru 57,88 persen anak di kota Ambon yang telah memperoleh imunisasi, angka tersebut tentu masih jauh dari target 95 persen yang ditetapkan, kata Kepala Bidang P2P Dinkes Ambon, Sioly Soempiet, di Ambon, Provinsi Maluku, Kamis (27/9).
Dikatakannya, upaya memutus mata rantai penyakit campak dan rubella masih setengah jalan, karena capaian imunisasi baru mencapai 57,88 persen atau sebanyak 66,454 anak dari target 114.356 anak di Kota Ambon.
"Kita tetap memberikan apresiasi kepada para orang tua yang telah mengijinkan anak-anak untuk mendapat perlindungan dari penyakit campak dan rubella," katanya.
Sioly menjelaskan, kendala yang dihadapi sampai saat ini masih ada sekolah yang menolak program imunisasi MR.
Ditegaskanya bahwa masih ada sejumlah sekolah, terutama sekolah swasta. di mana ada pihak yayasan di Kota Ambon yang menolak pelaksanaan program imunisasi MR, terkait keamanan dan kehalalan vaksin.
"Pertengahan Agustus 2018 kita telah melakukan pertemuan evaluasi kampanye imunisasi MR dengan melibatkan kepala sekolah, DPRD serta tokoh agama, sebagai upaya menyosialisasikan surat dukungan MUI Maluku terhadap pelaksanaan imunisasi MR, sebagai salah satu ikhtiar melindungi generasi muda Maluku," ujarnya.
Diakuinya, mengejar target 95 persen dibutuhkan upaya seluruh pihak yang dimulai dari RT, RW, kelurahan hingga kecamatan.
"Kita bersyukur Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan surat edaran perpanjangan masa kampanye imunisasi MR hingga 31 Oktober 2018. Kita optimistis perpanjangan waktu kita dapat mencapai target yang ditetapkan," tandasnya.
Ia menambahkan, awal Oktober pihaknya akan melakukan berbagai kegiatan untuk mendekatkan akses imunisasi MR ke masyarakat, melalui diskusi interaktif tentang imunisasi dalam pandangan Islam.
Selain itu juga akan dibuka pos imunisasi di tempat umum yang strategis, dengan tetap menjaga kualitas sesuai standar pelayanan yang berlaku. (MP-6)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar