Rabu, 19 September 2018

Hakim PN Ambon Tegur Terdakwa Akibat Berbohong Di Persidangan

Detik Nusa
Ambon, Malukupost.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menegur La Tanda, terdakwa pemilik dua senjata api rakitan laras panjang beserta magasin dan sembilan butir amunisi karena berbelit-belit saat memberikan keterangan dalam persidangan. "Keterangan saudara di hadapan penyidik saat membuat BAP menyebutkan senjatanya dirakit sendiri, dimana satu pucuk bisa memakan waktu sebulan dan untuk dua pucuk butuh waktu dua bulan," kata majelis hakim Hamzah Kailul, didampingi Amaye Yambeyapdi dan Jenny Tulak selaku hakim anggota, di PN Ambon, Rabu (19/9).
Ambon, Malukupost.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menegur La Tanda, terdakwa pemilik dua senjata api rakitan laras panjang beserta magasin dan sembilan butir amunisi karena berbelit-belit saat memberikan keterangan dalam persidangan.

"Keterangan saudara di hadapan penyidik saat membuat BAP menyebutkan senjatanya dirakit sendiri, dimana satu pucuk bisa memakan waktu sebulan dan untuk dua pucuk butuh waktu dua bulan," kata majelis hakim Hamzah Kailul, didampingi Amaye Yambeyapdi dan Jenny Tulak selaku hakim anggota, di PN Ambon, Rabu (19/9).

Penegasan majelis hakim disampaikan dalam persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Tetapi terdakwa justru mengaku kepada JPU Kejati Maluku Ester Wattimury dan Feby Sahetapy barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan laras panjang bersama magasin dan sembilan butir amunisi dibeli dari seseorang sejak tahun 2002 lalu.

"Yang satu pucuk lagi milik teman saya bernama Usman yang telah melarikan diri ke Baubau," ujar terdakwa menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum.

Terdakwa juga mengaku penyimpan senjata api dan amunisi untuk menjaga kebunnya dari serangan hama babi di kawasan Dusun Tomia, Desa Hila, Kecamatan Hitu Messing (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah.

Kepada JPU, terdakwa juga mengaku tidak pernah menggunakan senjata api dan amunisinya serta sudah pernah berniat menyerahkan senjata api tersebut kepada aparat TNI Bawah Kendali Operasi (BKO) namun niat tersebut diurungkan.

Namun penjelasan terdakwa membuat majelis hakim kembali mengingatkan senjata api dan amunisi itu sudah pernah dilakukan satu kali untuk menembak hama babi, tetapi tidak mengenai sasaran.

Terdakwa La Tanda yang dijerat JPU melanggar pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ini ditangkap Ditreskrimsus Polda Maluku pada April 2018 lalu, namun dia mengaku tidak mengetahui alasan penangkapan dirinya.

Akibat teguran majelis hakim, terdakwa akhirnya membatalkan keterangan di dalam persidangan dan mengakui perbuatannya sesuai yang ada dalam BAP yang dibuat polisi.

Persidangan kemudian ditunda majelis hakim hingga pekan depan, dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum. (MP-3)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar