Detik Nusa
Ambon, Malukupost.com - Seorang remaja berinisial IW (19) yang diduga terlibat kasus penganiayaan dan kekerasan bersama terhadap Abubakar Temarwut dituntut hukuman penjara selama satu tahun oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Ambon.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 179 ayat (1) KUH Pidana dan menjatuhkan vonis selama satu tahun penjara," kata JPU, Junita Sahetapy di Ambon, Kamis (20/9).
Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Amaye Yambeyabdi didampingi Hamzah Kailulu dan Jenny Tulak selaku hakim anggota.
Yang memberatkan terdakwa dituntut hukuman karena perbuatannya bersama sekelompok massa di Desa Hitu, Kecamatan Leihitu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah menyebabkan korban mengalami luka-luka.
Sedangkan yang meringankan adalah, terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya, terdakwa masih berusia muda dan belum pernah dihukum.
Atas tuntutan jaksa, terdakwa melalui penasihat hukumnya Rizal Elly meminta keringanan hukuman dari majelis hakim.
Saksi korban, Abu Bakar Temeruwut yang bekerja sebagai supir angkot pada tanggal 2 Juni 2018 sekitar pukul 24.05 WIT melintasi tempat kejadian perkara.
Namun mesin mobil yang dikendarai korban bersama seorang rekannya Ramon Wael mogok berulang kali sehingga dia menyuruh Ramon pulang terlebih dahulu ke Desa Wakal, Kecamatan Leihitu.
Karena mesin mobilnya terus mengalami gangguan, korban akhirnya berjalan kaki menuju Desa Wakal dan berpapasan dengan sejumlah warga Hitu yang sedang nongkrong.
Para pemuda ini kemudian memanggil korban, tetapi dia berusaha melarikan diri ke arah Kantor Koramil dengan alasan takut karena situasi keamanan antara Hitu dan Wakal belum kondusif pasca insiden laka lantas yang berujung bentrokan beberapa waktu lalu.
Korban kemudian dikeroyok sekelompok pemuda yang menggunakan benda tumpul seperti batu menyebabkan luka robek di bagian kening sebelah kanan dan belakang kepala dan hidungnya membengkak.
Saksi korban sebelumnya tidak ada persoalan dengan para pemuda Hitu Messing, dan dia tidak mengenal para pelaku pengeroyokan tetapi masih sempat mengenali wajah dua orang terdakwa tetapi tidak mengetahui nama mereka.
Ketika diselamatkan dua anggota Koramil Hitu, korban dijemput anggota Polsek setempat dan membawanya ke Wakal untuk berobat baru dia mengetahui kalau rekannya Ramon Wael juga sementara menjalani pengobatan akibat dianiaya hingga mengalami luka robek di kepala dan telinga.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan. (MP-5)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar