Detik Nusa
Ambon, Malukupost.com - Vivin Rahayu yang dihadirkan sebagai saksi meringankan atas terdakwa kasus kepemilikan mercuri, La Andi Taepabu, memberi keterangan berbeda dari BAP menyangkut telepon genggam terdakwa, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat.
"Telepon genggam milik terdakwa dipegang oleh saya selama kegiatan pesta berlanjut dan warnanya silver," kata saksi di Ambon, Jumat (21/9).
Penjelasan saksi disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Pasti Tarigan didampingi Ronny Felix Wuisan dan RA Didi Ismiatun selaku hakim anggota.
Saksi juga menyebut merek telepon genggam tersebut, namun ketika dikonfrontir dengan BAP yang ada gambar telepon genggamnya terlihat jelas bukan berwarna silver melainkan warna biru dan mereknya juga tidak sama dengan yang dituturkan saksi.
Rahayu yang merupakan kekasih terdakwa mengaku pada Minggu, (23/12) 2017 bersama-sama menghadiri sebuah pesta di kawasan Taeno, Kecamatan Teluk Ambon dari pukul 21.00 WIT, dan pulang bersama ke tempat kos di Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon) sekitar pukul 03.00 WIT.
Karena terus bersama-sama, maka terdakwa tidak punya waktu luang bersama rekannya Aman untuk menjemput tiga jerigen kecil ukuran lima liter berisikan cairan merkuri.
Keterangan saksi meringankan yang tidak jujur di persidangan membuat majelis hakim dan JPU hanya tersenyum.
"Saksi boleh membela terdakwa tetapi sudah ada keterangan lima saksi lain di persidangan sebelumnya yang menyatakan tiga jerigen ukuran lima liter berisikan bahan kimia berbahaya berupa cairan merkuri adalah milik terdakwa," kata jaksa.
La Andi Taepabu yang dijerat melanggar Undang-Undang minerba ini diringkus polisi pada akhir Desember 2017 lalu.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa. (MP-4)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar