Detik Nusa
Ambon, Malukupost.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan menyurati Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk menanyakan kuota Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kategori Dua (K2).
"Kemenpan telah mengumumkan kuota CPNS tahun 2018 termasuk kuota CPNS K2 sebanyak 11 orang," kata Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy saat melakukan pertemuan dengan honorer K2 kota Ambon, Senin (17/9).
Menurut dia, kuota CPNS K2 kota Ambon tidak sebanding dengan jumlah honorer K2 yang terdata sebanyak 534 orang, sehingga pihaknya akan menyurati menpan untuk mempertanyakan nasib K2.
"Dalam waktu dekat saya akan menyurati Menpan untuk menanyakan nasib K2, kuota yang tersedia memang tidak sebanding dengan K2 yang telah mengabdi sejak tahun 2005," ujarnya.
Richard menyatakan, Pemkot bersama DPRD Ambon telah bertemu Menpan RB untuk menanyakan nasib honorers K2 Ambon, terutama yang belum lolos tes pada tahun 2013.
"Kami telah bertemu Menpan tiga kali hanya untuk menanyakan nasib K2, sejak awal kami mempertanyakan nasib tenaga honorer yang tidak lulus, hasilnya telah dibicarakan yakni akan dilakukan pengangkatan secara bertahap melalui proses adminsitrasi, tetapi kebijakan terus mengalami perubahan," katanya.
Dijelaskannya, dari 809 tenaga honorer K2 Kota Ambon yang mengikuti tes pada Desember 2013, sebanyak 259 di antaranya lulus ujian tanpa campur tangan Pemkot Ambon.
Hasil seleksi K2 kota Ambon sebanyak 259 orang yang dinyatakan lolos, dikarenakan Kemenpan-RB hanya memberikan kuota 30 persen untuk setiap daerah, dan saat ini tersisi 534 K2.
"Yang pasti kita akan terus berjuang agar seluruh K2 diangkat menjadi PNS, kita berharap seleksi CPNS jalur umum dapat diikuti dengan melihat formasi terkait umur, pembidangan, ijasah dan kebutuhan," ujar Richard.
Sementara itu Koordinator Wilayah K2 kota Ambon, Hasyim Raidy menyatakan, perjuangan seluruh honorer K2 kota Ambon dimulai sejak tahun 2005, tetapi terbentur tes yang dilakukan desember 2013.
Perjuangan yang dilakukan para honorer K2 yang telah mengabdi puluhan tahun terkendala Undang-undang nomor 36 tahun 2018 tentang kriteria penetapan kebutuhan CPNS tahun 2018, mengatur batasan umur honorer.
"Prioritas pempus jika sesuai aturan maka sia-sia perjuangan kita, tetapi kita tidak berkecil hati karena harapan kita revisi Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) kedapan dilakukan pembahasan, sehingga jika revisi UU tersebut disahkan, maka hal itu menjadi pintu masuk kita diangkat sebagai CPNS," tandasnya.
Saat ini kata Hasyim, pihaknya hanya meminta kebijakan pempus dan daerah untuk perjuangkan nasib honorer K2.
"Kami berharap perjuangan kami mendapat dukungan dari Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekkot dan Kepala BKD untuk menyurati Menpan mempertanyakan kuota," katanya. (MP-2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar