Detik Nusa
Ambon, Malukupost.com - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Ambon meresmikan Loka POM di Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB).
Peresmian Loka Pom yang mencakup pengawasan di dua kabupaten yakni MTB dan Maluku Barat Daya (MBD) dilakukan Bupati MTB Petrus Fatlolon, Jumat (14/9).
"Kehadiran Loka POM di MTB diharapkan akan membantu pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan obat dan makanan yang beredar di masyarakat," kata Petrus Fatlolon di Saumlaki.
Ia mengatakan, kondisi geografis kepulauan Tanimbar ada pada kawasan yang terbuka yakni berdekatan dengan provinsi bahkan negara lain, sehingga diperlukan pengawasan peredaran makanan maupun obat-obatan.
"Peredaran obat dan makanan di MTB terkadang tidak terkontrol terutama kualitas produk, sehingga dibutuhkan pengawasan ekstra," katanya.
Petrus menjelaskan, pengawasan ke pulau-pulau jauh dari pusat ibu kota provinsi dibutuhkan perpanjangan tangan dari stakeholder di kabupaten dan kota.
Kehadiran Loka POM bukan hanya melakukan pengawasan, tetapi memberikan pemahaman kepada masyarakat untu teliti dalam membeli produk yakni melihat tanggal kadaluarsa, kondisi kemasan.
"Sosialisasi harus terus digencarkan ke masyarakat karena MTB termasuk daerah yang terbuka untuk peredaran obat, makanan maupun kosmetik berbahaya, karena itu dibutuhkan kerja sama lintas sektor," ujarnya.
Kepala BPOM Ambon, Hariani juga menyatakan Loka POM merupakan perwakilan BPOM RI di kabupaten/kota, sehingga BPOM RI dapat lebih dekat dengan masyarakat. Peresmian Loka POM di Saumlaki pihaknya akan bersinergis dengan SKPD terkait dalam melakukan pengawasan obat dan makanan.
Tugas dan fungsi Loka POM sendiri sama seperti Balai POM yaitu melakukan inspeksi dan sertifikasi sarana atau fasilitas produksi maupun distribusi obat dan makanan, sertifikasi produk, pengujian obat dan makanan hingga pengawasan fasilitas kefarmasian, yang membedakan adalah wilayah kerja.
Ia mengakui. tahap awal telah dilakukan pengawasan pada Rabu (12/9), petugas Loka POM bersama Disperindag MTB melakukan inspeksi di sarana distribusi dan kosmetik di Saumlaki.
"Hasil pengawasan masih ditemukan produk kosmetik yang kadaluarsa dan produk kosmetik tanpa ijin edar serta izin edar kadalursa," kata Hariani.
Ditambahkannya, pengawasan yang dilakukan saat ini baru menjangkau 34 persen wilayah di Maluku, karena itu di tahun 2018 pengawasan akan difokuskan ke pulau-pulau di kebupaten dan kota lainnya.
"Pengawasan hingga ke pelosok pulau ini merupakan tugas bersama, agar tugas kita untuk melindungi masyarakat di bidang kesehatan dapat berjalan dengan baik," tandasnya. (MP-6)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar