Minggu, 01 April 2018

Panwas Buru Proses ASN Terlibat Kampanye "SANTUN"

Detik Nusa
Ambon, Malukupost.com - Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Buru sedang memproses oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial MP yang dilaporkan terlihat saat kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wagub Said Assagaff dan Anderias Rentanubun (SANTUN) di Jikumerasa, 24 Maret 2018. Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Abdullah Ely ketika dikonfirmasi, Jumat (30/3), mengatakan bahwa Panwas Kabupaten Buru melaporkan sedang merampungkan klarifikasi, baik terhadap saksi maupun bukti/dokumen lainnya.
Ambon, Malukupost.com - Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Buru sedang memproses oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial MP yang dilaporkan terlihat saat kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wagub Said Assagaff dan Anderias Rentanubun (SANTUN) di Jikumerasa, 24 Maret 2018.

Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Abdullah Ely ketika dikonfirmasi, Jumat (30/3), mengatakan bahwa Panwas Kabupaten Buru melaporkan sedang merampungkan klarifikasi, baik terhadap saksi maupun bukti/dokumen lainnya.

"Prosesnya sesuai dengan arahan Bawaslu yang dilaporkan adanya dugaan oknum ASN terlibat kampanye pasangan 'SANTUN' sehingga dijadwakan hasil klarifikasi diumumkan di awal pekan depan," ujarnya.

Abdullah mengakui bahwa saat menerima laporan lisan karena sedang berada di Bogor dalam rangka urusan dinas agar memproses bersangkutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Saya mengarahkan agar meminta keterangan dari bersangkutan, para saksi, dan menghimpun bukti/dokumen tertanggung jawab terkait dengan keberadaannya di Jikumarasa," ujar Abdullah.

Menyinggung ada oknum ASN di lingkungan Pemprov Maluku lainnya yang terlihat saat pasangan "SANTUN" berkampanye, dia menjelaskan, hanya MP (Kabid Kerumahtanggaan Biro Umum Setda Maluku) yang dilaporkan Panwas Kabupaten Buru.

"Bisa saja dalam pengembangan kemungkinan ada kehadiran oknum ASN lainnya. Hanya saja, saat ini barulah MP yang diproses," kata Abdullah.

Ia mengingatkan para ASN agar tidak terlibat politik praktis karena era teknologi informasi canggih saat ini memudahkan pengawasan dilakukan pihak berkompoten, termasuk tim sukses dari pasangan calon lainnya.

"'Kan KASN telah menerbitkan larangan kepada ASN agar tidak berpolitik praktis sehingga harus ditaati bila tidak ingin diproses," tandas Abdullah. (MP-2)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar