Selasa, 03 April 2018

Layanan SIM Keliling di Blora Terus Berlanjut, Ini Jadwal Bulan April

Detik Nusa
Layanan Bus SIM Keliling Satlantas Polres Blora siap berkeliling melayani masyarakat setiap hari Selasa dan Minggu. (foto: dok-ib)
BLORA. Layanan SIM Keliling menggunakan armada bus untuk mempermudah proses perpanjangan SIM A dan SIM C yang dilakukan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Blora sejak bulan Februari lalu ternyata memperoleh respon positif dari masyarakat dan akan terus dilanjutkan.

Meskipun belum bisa menjangkau seluruh wilayah Kabupaten Blora yang luas ini, Kasatlantas Polres Blora AKP Febriyani Aer, SIK, MH mengatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kualitas pelayanan perpanjangan SIM melalui program SIM Keliling ini.

“Untuk sementara bus SIM Keliling akan berkeliling ke sejumlah Kecamatan setiap hari Selasa. Bukan tidak mungkin kedepan secara bertahap bisa dua hari keliling dalam seminggu atau bahkan setiap hari. Pada prinsipnya kami ingin mempermudah masyarakat dalam melakukan kepengurusan SIM tanpa harus datang ke Mako Lantas,” ucapnya.

Untuk akhir pekan, bus SIM Keliling akan melayani sedulur Blora yang sedang melakukan aktifitas pagi di kawasan Car Free Day (CFD) Alun-alun Blora yang biasanya dilaksanakan setiap Minggu pagi. Seperti yang dilakukan saat CFD pada hari Minggu (1/4/2018).

“Sudah kami jadwalkan tiap dua minggu di kegiatan CFD dengan adanya Samsat Keliling dan pelayanan SIM Keliling, anggota Sat Lantas juga sambil menyampaikan pesan keselamatan berlalu lintas pada masyarakat,” lanjutnya.

Sedangkan jadwal SIM Keliling selama April 2018 adalah sebagai berikut :
  1. Selasa 3 April 2018 di Simpang 7 Kecamatan Cepu
  2. Selasa 10 April 2018 di Polsek Ngawen
  3. Selasa 17 April 2018 di Pertigaan Wulung Randublatung
  4. Selasa 24 April 2018 di Polsek Kunduran
  5. Setiap Minggu di area CFD Alun-alun Blora
Pelayanan SIM Keliling hanya untuk memperpanjang masa berlaku kartu SIM roda dua (SIM C) dan empat (SIM A). Warga diharapkan untuk tidak lupa membawa semua persyaratan yang dibutuhkan. Diantaranya SIM asli yang diterbitkan Sat Lantas Polres Blora yang masa berlakunya habis kurang dari 14 hari dan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP). (res-infoblora)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar