Rabu, 04 April 2018

Kasus Dugaan Pelanggaran UU ITE Di Maluku Meningkat

Detik Nusa
Ambon, Malukupost.com - Direktorat Resimen Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku mengakui adanya peningkatan jumlah kasus dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Hanya dalam tenggang waktu dua bulan, kasus dugaan pelanggaran ITE yang ditangani penyidik berupa penyalahgunaan media sosial seperti FB sudah mencapai tujuh perkara," kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Polisi Firman Nainggolan di Ambon, Rabu (4/4).
Ambon, Malukupost.com - Direktorat Resimen Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku mengakui adanya peningkatan jumlah kasus dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Hanya dalam tenggang waktu dua bulan, kasus dugaan pelanggaran ITE yang ditangani penyidik berupa penyalahgunaan media sosial seperti FB sudah mencapai tujuh perkara," kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Polisi Firman Nainggolan di Ambon, Rabu (4/4).

Lima dari tujuh kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang sementara ditangani ini adalah kasus video porno pacar atau mantan pacar mereka yang sengaja disebarkan melalui medsos.

Menurut Nainggolan, masyarakat jaman sekarang terutama di kalangan anak-anak dinilai terlalu mengalami euforia teknologi medsos dan penggunaannya mengarah pada hal negatif dan melanggar UU ITE.

Misalnya penyebaran konten berbau porno, penghinaan, hingga ujaran kebencian (hate speech), serta penyebaran berita bohong atau hoax.

"Untuk itu kami mengajak seluruh komponen masyarakat untuk sama-sama menolak hoax, seperti tahun politik saat ini hingga persoalan anak-anak tidak menjadi korban kejahatan pedhofilia dan kekerasan seksual," ujarnya.

Ditreskrimsus juga mengandung berbagai media cyber di daerah ini membangun komunitas untuk bersama-sama melawan penyebaran berita yang bersifat bohong dan ujaran kebencian.

"Kami juga akan melakukan sosialisasi UU ITE lewat pemutaran film-film animasi bagi kalangan anak dan remaja agar lebih mudah dipahami oleh mereka," tandasnya.

Untuk kesiapan sumberdaya manusia di bidang ITE, kata Nainggolan, dari Mabes Polri hingga ke Polda Maluku sudah sangat memadai dan mereka selalu melakukan patroli cyber atau berselancar ke dunia maya untuk memantau setiap aktivitas penggunaan medsos yang sifatnya negatif seperti penyebaran hoax, ujaran kebencian, hingga investasi bodong.

Dia mengaku untuk kasus investasi bodong di Maluku belum ada, kecuali yang dilakukan oknum tertentu dari luar daerah seperti Jakarta misalnya, maka petugas Krimsus akan mengirim datanya ke Mabes Polri untuk ditangani. (MP-5)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar