Jumat, 04 Mei 2018

Sekda MTB Bantah Kerabat Pejabat Huni Rumah Dinas DPRD

Detik Nusa
Ambon, Malukupost.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) Piterson Rangkoratat membantah informasi tentang rumah dinas lingkup DPRD setempat yang dihuni oleh kalangan kerabat atau orang dekat para pejabat tinggi di daerah itu.
Ambon, Malukupost.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) Piterson Rangkoratat membantah informasi tentang rumah dinas lingkup DPRD setempat yang dihuni oleh kalangan kerabat atau orang dekat para pejabat tinggi di daerah itu.

“Informasi itu tidak benar,”ujarnya di Ambon, Jumat (4/5).

Dijelaskan Rangkoratat, seharusnya anggota DPRD MTB yang mendapatkan fasilitas rumah dinas. Setelah pensiun mereka tidak lagi menempati rumah dinas tersebut. Karena rumah dinas itu, nantinya akan ditempati oleh dewan yang menggantikan.

“Jadi kalau saya tak menjabat anggota DPRD MTB lagi, ya saya harus pindah dari rumah dinas. Karena akan ditempati oleh anggota yang baru. Begitu kan aturannya,”ungkapnya.

Menurut Rangkoratat, rumah dinas tersebut diberikan untuk memudahkan para pejabat daerah ketika sedang melakukan tugas dan fungsi pokoknya. Selain juga untuk menerima tamu-tamu penting dalam keperluan dinas atau sesuai dengan tugas anggota DPRD.

“Saat ini yang menempati rumah dinas hanyalah Ketua DPRD MTB Simson Lobloby. Sementara dua Wakil Ketua lainnya Piet Kait Taborat dan Ny. Ema Labobar termasuk 22 anggota DPRD lainnya menerima biaya sewa rumah. Biaya itu dialokasikan dalam APBD,”katanya.

“Anggota DPRD MTB yang berjumlah 25 orang yang menempati rumah dinas itu hanya Ketua. Sementara dua Wakil Ketua termasuk dengan 22 anggota itu mereka memperoleh biaya sewa rumah yang dialokasikan dalam APBD,”katanya menambahkan. (MP-9)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar