Minggu, 20 Mei 2018

Anggota DPRD Ambon Dapil Nusaniwe Sosialisasi Perda Pembentukan RT/RW

Detik Nusa
Ambon, Malukupost.com - Anggota DPRD Kota Ambon, daerah Pemilihan (Dapil) kecamatan Nusaniwe mengisi waktu reses masa sidang II tahun anggaran 2018 dengan melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2018 tentang pedoman pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Ambon, Malukupost.com - Anggota DPRD Kota Ambon, daerah Pemilihan (Dapil) kecamatan Nusaniwe mengisi waktu reses masa sidang II tahun anggaran 2018 dengan melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2018 tentang pedoman pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

Berdasarkan pantauan media ini, kegiatan sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD, Elly Toisutta, berlangsung di Aula Telkomsel, Talake – Kecamatan Nusaniwe, Minggu (20/5) dengan melibatkan seluruh Anggota DPRD Kota Ambon Dapil Kecamatan Nusaniwe, antara lain, Johny Mainake (Partai Nasdem), Gerald Mailoa (Partai PDIP), Rovik Affifudin (Partai PPP), Ali Rachman Ohorella, (Partai PAN), Astrid Nirahua (Partai Gerindra), Ari Sahertian (Partai PKB), dan Jusuf Latumeten (partai Demokrat)  serta Kepala satuan Kepolisian kecamatan (kapolsek) Nusaniwe, IPTU Sally Lewerissa juga Komandan Daerah Militer (Danramil) Nusaniwe, Pelda Thomas Perulu serta seluruh Ketua RT/RW, lurah, Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat di Kecamatan Nusaniwe.

Elly Toisutta dalam arahannya mengatakan, reses merupakan waktu bagi anggota DPRD dalam mengawali masa kerja sidang diluar kantor DPR untuk bersosialisasi dan mendengar langsung apa yang menjadi kebutuhan masyarakat.

“Dengan dibentuknya Perda Nomor 6 Tahun 2018 ini, maka kami marasa sangat penting untuk menyampaikan langsung apa saja yang menjadi pedoman serta aturan untuk nantinya digunakan saat melakukan pemilihan ketua RT dan RW di masing-masing Desa/ Kelurahan,” ujarnya.

Menurut Toisutta, pemilihan ketua RT dan RW kadang diliputi dengan Nepotisme. Dimana warga yang dipercayakan oleh Pemerintah Desa untuk menjadi ketua RT/RW tidak sesuai, sehingga tugas dan tanggung jawabnya tak dapat dijalankan dengan baik.

“Selain itu, Perda tersebut masih memiliki kekurangan yang tentunya akan diperbaiki melalui Peraturan Walikota,”ungkapnya.

Toisutta menandaskan, karena itu melalui sosialisasi Perda no 6 tahun 2018 tersebut diharapakan masing-masing pimpinan Desa dan Keluarahan dapat menyimak serta memperhatikan dengan baik muatan yang tertera pada setiap poin-poin Perda. Sehingga kekeringan akan direvisi kembali bersama Pmerintah Kota Ambon.

“Kami berharap, melalui Perda ini nantinya tidak akan ada lagi permasalahan terkait pemilihan ketua RT/RW. Karena tentunya setiap tugas dan tanggung jawab serta hal-hal lain menyangkut persoalan RT/RW telah ditetapkan dengan aturan-aturan yang akan segera diberlakukan di Kota Ambon. Dengan demikian maka tentunya kepentingan masyarakat pun dapat terealisasi dengan baik,”pungkasnya.

Sementara itu, Johny Mainake anggota DPRD dari Partai NasDem pada kesempatan yang sama mengatakan dalam kegiatan reses tahun ini, DPRD juga melakukan sosialisasi terhadap pentingnya mejaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menurut Mainake, kondisi keamanan di Indonesia saat ini cukup memprihatinkan dimana kestabilitasan keamanan begitu terguncang dengan aksi para teroris yang pergerakannya sulit terdeteksi oleh pihak keamanan. Sehingga masyarakat diminta untuk berperan aktif dalam mendeteksi ancaman-ancaman keamanan yang bisa terjadi kapan saja.

“Aparat keamanan tentunya telah melaksanakan tugas mereka dengan baik, namun untuk mendeteksi ancaman keamanan di lingkungan tentunya akan lebih cepat terdeteksi oleh masyarakat. caranya adalah dengan mengenali baik setiap tetangga baik yang baru maupun yang telah lama, sosialisasi tentunya penting dilakukan agar kita dapat mengetahui aktivitas di lingkungan masing-masing,”tandasnya.

Hal yang sama pun disampaikan Kapolsek Nusaniwe, IPTU Sally Lewerissa bahwa pihak kepolisian sangat mengharapkan peran aktif masyarakat untuk melapor hal-hal mencurigakan yang dilakukan oleh warga sekitar.

“Jika ada hal-hal yang mencurigakan di sekitar lingkungan tempat kita tinggal, kami berharap segera dilaporkan pada pihak aparat terdekat. Dengan melaporkan maka kami dapat mencegah sejak dini, ancaman-ancaman kemanan. Seperti yang dikatakan pepatah mencegah lebih baik dari pada mengobati, sehingga tidak terjadi kasi-aksi terorisme seperti yang terjadi di daerah-daerah lain pada lingkungan sekitar kita,”tegasnya.

Lewerissa menambahkan, dalam bulan suci Ramadhan Polda Maluku juga akan melakukan operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yakni memberantas peradaran minuman keras ilegal, obat-obat terlarang dan tindakan-tindakan kriminal laiinya yang dilakukan secara berkelompok.

“Hal tersebut dilakukan sehingga stabilitas kemanan di Kota ambon dapat terus terjaga,”katanya.

Lewerissa berharap, melalui sosialisasi itu masyarakat tidak hanya menjadi pendengar namun dapat bertindak sesuai dengan apa yang telah disampaikan.

Sekedar diketahui, kegiatan reses DPRD Kota Ambon tersebut diakhiri dengan buka puasa bersama peserta dan warga wainitu, Talake dan Dipenogeoro yang beragama muslim. (MP-8)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar