Rabu, 18 Juli 2018

KPPN Tual – Dinas PMD Malra Gelar Sosialisasi Pengelolaan Keuangan DD

Detik Nusa
Langgur, Malukupost.com - Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kinerja Bendahara Desa tentang pengelolaan dana desa, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tual bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) menggelar Sosialisasi Pengelolaan Dan Penatausahaan Keuangan Dana Desa (DD) Tahun 2018, yang dipusatkan di Aula Kantor KPPN Tual, Selasa (17/7). Kepala KPPN Tual, Tulus Eko Winarso mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, alokasi Dana Desa merupakan pendanaan dari APBN yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/ Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Langgur, Malukupost.com - Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kinerja Bendahara Desa tentang pengelolaan dana desa, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tual bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) menggelar Sosialisasi Pengelolaan Dan Penatausahaan Keuangan Dana Desa (DD) Tahun 2018, yang dipusatkan di Aula Kantor KPPN Tual, Selasa (17/7).

Kepala KPPN Tual, Tulus Eko Winarso mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, alokasi Dana Desa merupakan pendanaan dari APBN yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/ Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

“Dalam rangka membantu kelancaran penyaluran dana transfer Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa, bahwa KPPN Tual selaku KPA Penyaluran Transfer DAK Fisik dan Dana Desa menyalurkannya ke Pemerintah Daerah,” ujarnya di Langgur, Rabu (18/7).

Dijelaskan Winarso, Laporan Keuangan KPPN TUAL selaku Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (UAKPA-BUN) Transfer DAK Fisik dan Dana Desa Semester I Tahun 2018 ini disusun disajikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan berdasarkan kaidah-kaidah pengelolaan keuangan yang sehat di lingkungan pemerintahan.

“Sasaran dari kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada Bendahara Desa tentang pengetahuan terkait penggunaan, penataan dan pengelolaan keuangan dana desa, sehingga kedepannya nanti dapat dipergunakan dengan baik sesuai ketentuan yang ada dalam peraturan dn perundang-undangan yang berlaku,”ungkapnya.

Winarso berharap lewat kegiatan tersebut para bendahara desa dapat lebih memahami dan mengetahui tatacara pengelolaan dan penataan keuangan dana desa untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Untuk diketahui, kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan sejak tanggal 17-19 Juli 2018 dibagi menjadi dua bagian yakni pada hari pertama (tanggal 17 Juli 2018) adalah Kepala Ohoi dan Bendahara Desa pada wilayah Kei Kecil, sedangkan untuk Kepala Ohoi dan  Bendahara Desa yang berada pada wilayah Kei Besar dilaksanakan pada tanggal  18-19 Juli 2018. (MP-15)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar