Selasa, 24 Juli 2018

Jaksa Tetapkan Kontraktor Jalan Sifnana Sebagai Tersangka

Detik Nusa
Saumlaki, Malukupost.com - Jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Barat (MTB) telah menetapkan Hendro Wibisono, kontraktor atau pimpinan PT. Tiga Ikan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan drainase di desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) tahun anggaran 2015. “Dari total dana Rp9 miliar lebih untuk kegiatan itu telah dicairkan semuanya, termasuk ada item anggaran rekondisi jalan senilai Rp1,03 miliar yang telah dicairkan pada tahun 2015 tetapi hingga kini belum ada kegiatan rekondisi jalan yang dirusaki untuk pembangunan drainase dibawah jalan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri MTB, Frenkie Son Laku di Saumlaki, Selasa (24/7).
Saumlaki, Malukupost.com - Jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Barat (MTB) telah menetapkan Hendro Wibisono, kontraktor atau pimpinan PT. Tiga Ikan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan drainase di desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) tahun anggaran 2015.

“Dari total dana Rp9 miliar lebih untuk kegiatan itu telah dicairkan semuanya, termasuk ada item anggaran rekondisi jalan senilai Rp1,03 miliar yang telah dicairkan pada tahun 2015 tetapi hingga kini belum ada kegiatan rekondisi jalan yang dirusaki untuk pembangunan drainase dibawah jalan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri MTB, Frenkie Son Laku di Saumlaki, Selasa (24/7).

Menurut Frankie, pemeriksaan atas dugaan kasus tipikor ini telah dilakukan semenjak awal tahun 2018 dan setelah dilakukan penyelidikan, jaksa menyimpulkan bahwa terjadi perbuatan tindak pidana korupsi dan dibuktikan dengan dua alat bukti.

“Jaksa menjerat tersangka dengan pasal berlapis yakni pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tipikor nomor 20 tahun 2001. Kendati demikian, kami tidak melakukan penahanan kepada tersangka karena ketika kami naikan statusnya menjadi tersangka, yang bersangkutan langsung mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp.1.03miliar,” ujarnya.

Frenkie Mantan Kajari di Serui – Papua ini menjelaskan, saat tersangka mengembalikan total kerugian Negara, tersangka berharap agar kasusnya dapat dihentikan. Harapan tersangka tak dapat diterima oleh Jaksa dan tetap melanjutkan proses hukum sebagaimana ketentuan pasal 4 UU Tipikor yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian Negara untuk pasal 2 dan 3 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor itu tidak menghapus pidana tetapi bersifat meringankan pada saat di pengadilan.

“Saya sudah nyatakan kepada tersangka bahwa roh dari UU Tipikor ini adalah bukan menyelamatkan seseorang tetapi untuk menyelamatkan keuangan Negara yang sudah terlanjur diilakukan,” tandasnya.

Frenkie menambahkan dalam pengembangannya nanti, pihaknya akan mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini seperti konsultan pengawas, panitia lelang, atau mereka yang berperan menandatangani SPB, SPM dan SP2D.

“Tidak lama lagi akan dilakukan penyerahan tahap I yakni penyerahan berkas dari penyidik kepada penuntut umum, dan jika selama 7 hari berkas-berkasnya dinyatakan lengkap maka diikuti dengan penyerahan tahap kedua dan selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Ambon,” pungkasnya. (MP-14)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar