Senin, 23 Juli 2018

Cegah Korupsi dan Gratifikasi, Bupati Bersama Kapolres dan Kajari Teken PKS

Detik Nusa
Dari kanan ke kiri, Kapolres, Kajari dan Bupati Blora menghadiri acara penandanganan PKS antara APIP-APH tentang penanganan aduan masyarakat terkait indikasi korupsi dalam pelaksanaan pemerintahan daerah. (foto: dok-ib)
BLORA. Sebagai salah satu wujud komitmen pencegahan dini terhadap korupsi dan gratifikasi yang berpotensi terjadi di lingkungan pemerintahan daerah, Bupati Djoko Nugroho bersama Kapolres AKBP Saptono SIK, MH dan Kajari Yulitaria SH, MH melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

PKS itu dilakukan antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat terkait Indikasi Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah bersama seluruh Kepala Daerah se Provinsi Jawa Tengah pada hari Kamis (19/7/2018) di Gradhika Bhakti Praja, Semarang.

Berdasarkan rilis yang diperoleh dari Humas Blora, acara penandatanganan PKS itu disaksikan Irjen Kemendagri RI Sri Wahyuni SH, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Dr Ir Sri Puryono KS MP, perwakilan Polda Jateng dan Kejati Jateng.

Irjen Kemendagri RI Sri Wahyuni SH mengemukakan, perjanjian kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari arahan presiden kepada seluruh menteri, kepala kejaksaan tinggi dan kapolda seluruh Indonesia pada 19 Juli 2016 terkait penanganan perkara pada penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Arahan presiden sangat jelas. Antara lain, kebijakan atau diskresi kepala daerah tidak dapat dipidanakan, tindakan administrasi pemerintahan agar tidak dipidanakan, kerugian keuangan negara yang dinyatakan oleh BPK, diberikan waktu untuk menindaklanjuti selama 60 hari,” Sri Wahyuni SH.

Ditambahkan, pasca arahan presiden itu, 30 November 2017, Menteri Dalam Negeri, Kepala Kejaksaan Agung dan Kapolri bersepakat dan menandatangani nota kesepahaman terkait koordinasi APIP dan APH dalam penanganan pengaduan masyarakat. Pengaduan masyarakat dikhususkan pada pengaduan yang terindikasi korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Dr Ir Sri Puryono KS MP menyambung, penandatanganan kerja sama serupa juga sudah dilakukan antara gubernur, kepala kejaksaan tinggi dan kapolda Jateng beberapa waktu lalu. Sehingga, perjanjian kerja sama antara pemkab/ pemkot, kejaksaan negeri dan polres ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama tersebut.

Menurut Sri Puryono, penandatanganan perjanjian kerja sama APIP-APH merupakan upaya cegah dini terhadap terjadinya korupsi dan gratifikasi. Jawa Tengah merupakan provinsi yang kesebelas melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama ini.

“Ini merupakan upaya yang menurut saya sudah sangat maksimal. Harapan kita bisa mampu mencegah terjadinya korupsi dan gratifikasi. Ini upaya riil,” ujar Sekda Jateng.

Meski sudah ada perjanjian kerja sama antara APIP-APH, Sekda berpesan agar semua pihak, khususnya di kalangan birokrasi, tetap harus mengawasi bersama-sama. Jangan sampai yang lainnya tak acuh.

“Nanti kalau ada apa-apa kita awasi bersama. Jangan sampai ada kesan bahwa adanya perjanjian kerja sama, seolah-olah malah nggampangke. Halah sudah bisa diselesaikan. Kan kita sudah ada perjanjian kerja sama. Adanya perjanjian kerja sama, seharusnya semakin membuat lebih tegas dan lebih jelas,” tutupnya.

Sementara itu Bupati Djoko Nugroho sangat mendukung dan mengapresiasi langkah pemerintah pusat yang menggagas adanya penandatanganan perjanjian kerja sama antara APIP-APH ini hingga tingkat Kabupaten /Kota se Indonesia.

“Penandatanganan PKS ini sangat bagus, sebagai wujud kesepahaman untuk bersama-sama menyamakan persepsi terhadap aduan masyarakat kepada APIP-APH terkait potensi pelanggaran hukum. Semoga Blora tetap kondusif dan terbebas dari segala bentuk kasus korupsi,” kata Bupati. (res-infoblora)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar