Pasutri yang dinikahkan gratis |
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Rivaldo Tuhumury kepada Malukupost.com mengatakan salah satunya yakni pihaknya melakukan pelayanan bagi masyarakat di Kecamatan Aru Tengah Timur dalam bentuk pelayanan Nikah Sipil dan Pelayanan Akta Kelahiran.
"Jadi pada tanggal 11 Juli kemarin, kita sudah memberikan pelayanan kependudukan berupa Nikah Sipil sebanyak 42 pasangan Suami Istri (Pasutri) dan pembuatan 201 lembar surat akte kelahiran di Koijabi Kecamatan Aru Tengah Timur secara gratis,"ungkapnya di Dobo, Rabu (18/7).
Menurut Tuhumury, hingga kini antusias masyarakat yang berada di Desa-Desa ini masih banyak yang belum peduli terhadap Pelayanan Pencatatan Sipil tersebut.
“Masyarakat di Desa-desa Kabupaten Aru minim kepeduliannya terhadap pelayanan masih belum peduli terkait pengurusan dokumen-dokumen catatan sipilnya,”ujarnya.
Tuhumury menambahkan, Disdukcapil bidang pelayanan pencatatan sipil Kabupaten Kepulauan Aru akan terus melakukan pelayanan kepada masyarakat. (MP-16)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar