Minggu, 22 Juli 2018

489 Bakal Calon Legislatif Akan Berebut 45 Kursi DPRD Blora di Pemilu 2019

Detik Nusa
Pengurus Partai Nasdem mendaftarkan bakal calegnya dengan menyerahkan dokumen pandaftaran kepada komisioner KPU Blora. Secara total ada 489 bakal caleg se Kabupaten Blora. (foto: dok-ib)

BLORA. Tahapan pemilihan anggota legislatif DPRD Kabupaten Blora dalam perhelatan Pemilihan Umum 2019 mulai seru untuk disimak. Pasalnya tidak sedikit warga Kabupaten Blora yang mengajukan diri sebagai bakal calon legislatif dalam pesta demokrasi lima tahunan itu.

Berdasarkan data yang terangkum di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora sampai hari terakhir Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Blora dalam Pemilu 2019, Selasa (17/7) kemarin terdapat 489 bakal caleg yang mendaftarkan diri melalui partai politik (parpol).

“Jumlah sebanyak itu berasal dari 15 parpol. Ada satu parpol yang tidak mengajukan bakal calonnya. Satu parpol tersebut adalah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kabupaten Blora,” ucap Ketua KPU Blora, Arifin, Rabu (18/7/2018).

Ditanya apa sebab PKPI tidak mengajukan bakal caleg, pihaknya belum bisa mengutarakan karena menurutnya jawaban itu yang pantas memberikan adalah dari pihak PKPI sendiri.

Rekapitulasi daftar bakal caleg dari seluruh parpol di Kabupaten Blora. (sumber : KPU Blora)
Pihaknya hanya menerangkan dari 489 bakal caleg yang masuk dari 15 parpol itu, paling sedikit dari Partai Bulan Bintang (PBB) yang hanya mendaftarkan 3 bakal calegnya. Sedangkan yang mendaftarkan bakal caleg sebanyak 45 orang (sesuai jumlah kursi DPRD Blora) ada 6 parpol, yakni PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Nasdem, dan PKS.

Daftar rincian lengkapnya
  1. PKB 45 bakal caleg
  2. Partai Gerindra 45 bakal caleg
  3. PDI Perjuangan 45 bakal caleg
  4. Partai Golkar 45 bakal caleg
  5. Partai Nasdem 45 bakal caleg
  6. Partai Garuda 4 bakal caleg
  7. Partai Berkarya 12 bakal caleg
  8. PKS 45 bakal caleg
  9. Partai Perindo 42 bakal caleg
  10. PPP 38 bakal caleg
  11. PSI 10 bakal caleg
  12. PAN 23 bakal caleg
  13. Partai Hanura 44 bakal caleg
  14. Partai Demokrat 43 bakal caleg
  15. PBB 3 bakal caleg
  16. PKPI 0 bakal caleg
“Dari jumlah 489 bakal caleg ini, akan kami lakukan penelitian terlebih dahulu terkait dokumen persayaratan pencalonannya. Jika memang tidak memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan tentang Pemilu, maka akan dicoret,” lanjutnya.

Jika dilihat dari jumlah 489 bakal caleg yang mendaftar dibandingkan dengan jumlah kursi DPRD Blora yang hanya 45 posisi. Maka untuk menuju kursi dewan di Kabupaten Blora mengalami persaingan ketat dengan perbandingan 10 lebih banding satu. Dengan arti satu kursi diperebutkan oleh sepuluh atau lebih bakal calon. (res-infoblora)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar