Kamis, 05 Juli 2018

244 Desa di Blora Bakal Laksanakan Pilkades Serentak Tahun Depan

Detik Nusa
27 Desa sukses melaksanakan Pilkades serentak tahun 2017 lalu. Tahun depan sebanyak 244 Desa akan melaksanakan Pilkades serentak. (foto: dok-infoblora)
BLORA. Setelah Pilgub Jateng 2018 berjalan lancar, tahun depan warga Blora dihadapkan kembali dengan agenda pesta demokrasi besar. Tidak hanya Pileg dan Pilpres saja, namun sebanyak 244 Desa di Kabupaten Blora juga akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak.

Pemerintah Kabupaten Blora pun mulai mengatur dan mereng-reng pelaksanaannya. Seperti yang diungkapkan Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Setda Kabupaten Blora, Riyanto Warsito, beberapa hari lalu. Ia memperkirakan pelaksanaan Pilkades serentak akan diadakan mendekati akhir tahun 2019.

“Kemungkinan pilkades serentak itu digelar beberapa bulan menjelang akhir 2019 atau setelah pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu presiden,’’ ujar Riyanto Warsito.

Menurutnya, jumlah 244 desa itu kemungkinan masih bisa berubah. Penyebabnya diantaranya adalah adanya kepala desa (kades) yang memilih mencalonkan diri menjadi calon legislatif di pemilu legislatif 2019. Sesuai ketentuan yang berlaku, kata Riyanto, kades tersebut harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kades.

“Itupun masih harus dilihat lagi masa jabatan kades. Jika kurang dari satu tahun, maka desa tersebut diikutkan dalam pilkades serentak,’’ tandasnya.

Lebih lanjut Riyanto menjelaskan, pilkades di desa digelar antara lain karena masa jabatan kades telah berakhir. Selain itu bisa juga disebabkan karena kades meninggal dunia atau mengundurkan diri sehingga jabatan kades lowong.

Menurut Riyanto, Pemkab telah mempunyai pengalaman menggelar pilkades serentak. Dia mencontohkan, di tahun 2017 digelar pilkades serentak 29 Juli di 27 desa di 13 kecamatan. Pengalaman tersebut bisa menjadi rujukan dalam penyusunan tahapan pilkades termasuk pendanaan. Apalagi dasar hukum pelaksanaan pilkades belum mengalami perubahan.

“UU maupun peraturan daerah (perda) nya masih sama. Namun kalaupun nantinya ada perubahan perundangan-undangan yang berlaku, tentu akan segera kami ikuti,’’ katanya.

Sementara itu, masih terkait dengan pengisian jabatan kades, lima desa akan menggelar pemilihan kades pengganti antar waktu (PAW) dalam waktu dekat ini. Lima desa tersebut, yakni Desa Jatiklampok, Kecamatan Banjarejo; Desa Gaplokan, Kecamatan Japah; Desa Muraharjo, Kecamatan Kunduran; Desa Biting, Kecamatan Sambong, dan Desa Karanganyar, Kecamatan Todanan.

Pilkades PAW dilakukan lantaran jabatan kades di desa tersebut lowong karena kades meninggal dunia dan masa jabatan masih tersisa lebih dari satu tahun. Namun dalam pilkades PAW itu tidak dilakukan pemilihan langsung oleh masyarakat di desa masing-masing.

(berita terkait : klik - DPRD Pertanyakan Kepastian Pelaksanaan Pengisian Perangkat Desa)

Melainkan dilakukan dalam musyawarah desa (musdes) yang dihadiri 11 elemen masyarakat. Ke-11 elemen tersebut antara lain terdiri dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, RT dan RW termasuk organisasi perempuan di desa tersebut. Perwakilan 11 elemen yang akan mengikuti musdes ditentukan dalam musyawarah BPD dan perangkat desa. (am/res-infoblora)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar