Senin, 07 Mei 2018

Pekerja Diingatkan Teliti Kontrak Kerja Dari Pengusaha

Detik Nusa
Ambon, Malukupost.com - Para pekerja diingatkan untuk selalu membaca dengan teliti setiap kontrak kerja yang disodorkan pengusaha sebelum melakukan penandatanganan.
Ambon, Malukupost.com - Para pekerja diingatkan untuk selalu membaca dengan teliti setiap kontrak kerja yang disodorkan pengusaha sebelum melakukan penandatanganan.

"Serikat pekerja juga diharapkan menjelaskan apabila kontrak kerja yang disodorkan harus dibaca dengan teliti dan ada pendamping yang bisa memberikan pemahaman hukum dari konfederasi misalnya atau minimal datanglah ke Dinas Nakertrans," kata Kadis Nakertrans Kota Ambon, Godlief Soplanit di Ambon, Minggu (6/5).

Hal ini perlu diperhatikan karena ada pekerja yang dipaksa menandatangani kontrak kerja dengan perjanjian yang mengutungkan pemberi kerja sehingga Disnakertrabs akan memberikan ancam pidana bagi pemberi kerja.

"Jadi kalau mau menandatangani perjanjian kerja, harap dikonsultasikan dengan konfederasi atau dinas agar jangan sampai merugikan pekerja," tandas Godlief.

Dia juga mengakui kalau Disnakertrans sulit melakukan sosialisasi kepada semua anggota pekerja karena mereka ini terikat dengan waktu kerja.

Beberapa kali dilakukan kegiatan sosialisasi, yang diundang 50 orang namun yang hadir hanya 15 pekerja, padahal kegiatan ini menggunakan anggaran pemerintah dan kalau tidak mencapai target maka akan dievaluasi BPK atau wali kota.

"Konfederasi serikat pekerja ini lembaga resmi dan bisa meminta dukungan dana dari pemprov untuk membuat sosialisasi," ujarnya.

Soal pengawasan, kata Godlief, seharusnya dilakukan orang yang profesional dan mengerti tugas dan tanggung jawab, ada PPNS yang sudah direkrut namun tidak ada di kabupaten dan kota kecuali provinsi, dimana tugas dan fungsi mereka membantu penyidik Polri melakukan tugas yang sangat spesifik. (MP-5)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar