Detik Nusa
Ambon, Malukupost.com - Ketua Umum (Ketum) DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menjadi kuasa hukum Timses Jokowi-Ma’ruf Amin, mendapat dukungan positif Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PBB Provinsi Maluku.
Ketua DPW PBB Provinsi Maluku, Saleh Wattiheluw menyatakan bergabungnya Yusril Ihza Mahendra menjadi kuasa hukum Timses Jokowi-Ma’ruf Amin bukanlah keputusan Partai, melainkan keputusannya secara pribadi.
Menurut Wattiheluw, sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang, keputusan Yusril tentu akan berdampak pada pilihan politik partainya.
"Secara institusi partai belum menentukan arah dukungan namun dengan pasca ditunjuknya Yusril sebagai Tim Hukum Jokowi dan Kiai Ma’ruf Amin akan membawa pengaruh signifikan dalam pergerakan dan kinerja mesin Partai PBB di Provinsi Maluku,"ungkapnya di Ambon, Kamis (15/11).
Wattiheluw katakan, Rakornas Partai Bulan Bintang yang dijadwalkan berlangsung awal desember mendatang, sekaligus menentukan dukungan partai secara resmi.
“Olehnya saya berharap, sambil menunggu keputusan Rakornas maka seluruh caleg PBB, baik Provinsi maupun Kabupaten/ kota untuk focus melakukan sosialisasi diri dengan baik kepada masyarakat,” ujarnya.
Wattiheluw berpesan kepada seluruh kontestasi termasuk simpatisan partai untuk menjaga marwah proses politik menghadapi Pileg dan Pilpres 2019, dengan santun aman dan bermartabat tidak melakukan kampanye yang sifatnya negatif, memfitnah, saling menghujat, menebar kebencian apalagi sampai mempolitisasi agama.
“Selain itu, DPW PBB Maluku akan melakukan poling bagi seluruh DPC untuk nantinya disampaikan ke DPP terkait dukungan Capres dan Cawapres di Maluku,” tandasnya.
Seperti diketahui, awal November lalu, kabar mengejutkan datang dari advokat Yusril Ihza Mahendra. Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu resmi menjadi lawyer bagi pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
Keputusan Yusril yang mantan Menteri Hukum dan HAM ini, setelah pertemuannya dengan Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Amin, Erick Thohir, beberapa waktu lalu. (MP-8)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar