Jumat, 23 November 2018

Vanuatu Resmi Bergabung dengan INTERPOL

Detik Nusa
Perwakilan Vanuatu menerima bendera INTERPOL. (Gambar: INTERPOL).
Port Vila -- Menteri Luar Negeri, Kerjasama Internasional dan Perdagangan Eksternal, Ralph Regenvanu, sangat senang bahwa Majelis Umum Organisasi Polisi Kriminal Internasional (INTERPOL) telah memutuskan untuk mengakui Vanuatu sebagai negara anggota baru.

"Saya sangat senang. Ini adalah salah satu inisiatif yang kami lakukan bersama Menteri Andrew Napuat ketika kami mengambil portofolio menteri baru pada bulan Desember tahun lalu, ”katanya.

Ketika mengkonfirmasikan aplikasi Vanuatu untuk bergabung dengan INTERPOL pada Januari 2018 ke Daily Post, ia mengutip alasan prinsip sebagai "'pemeriksaan kejujuran'" yang dilakukan oleh Financial Intelligence Unit (FIU) terbukti kurang, terutama karena kekhawatiran orang yang mengajukan permohonan untuk membeli Kewarganegaraan Vanuatu di bawah Program Dukungan Pembangunan (DSP) dan orang yang mengajukan permohonan untuk dinominasikan sebagai Konsul Kehormatan ”.

Resolusi no.9 tentang Keanggotaan Republik Vanuatu dipilih oleh Majelis Umum ICPO-INTERPOL, pada pertemuan di Dubai, Uni Emirat Arab, dari 18 hingga 21 November 2018 pada sesi ke-87.

Ini mengumpulkan 135 suara pendukung, 8 melawan dan 9 abstain.

Majelis Umum ICPO-INTERPOL mempertimbangkan Pasal 4 Konstitusi dan Resolusi GA-2017-86-RES-01 tentang proses keanggotaan INTERPOL, mencatat permohonan keanggotaan tanggal 10 Januari 2018 yang diajukan oleh Menteri Luar Negeri Vanuatu dan mempertimbangkan isi aplikasi Vanuatu.

(Baca ini: Benny Wenda Diwawancarai tentang Red Notice INTERPOL dan Penyalahgunaan Kekuasaan)

Majelis juga mempertimbangkan persyaratan keanggotaan, termasuk bahwa setelah keanggotaan dan sesuai dengan Pasal 32 Konstitusi, Vanuatu akan menunjuk badan yang akan berfungsi sebagai Biro Pusat Nasional (NCB).

Sebuah berita yang dirilis oleh INTERPOL pada 20 November menegaskan bahwa Majelis Umum INTERPOL telah memilih untuk mengakui Kiribati dan Vanuatu sebagai negara anggota baru.

Keanggotaan badan kepolisian dunia sekarang berjumlah 194.

Setiap aplikasi disetujui oleh lebih dari dua pertiga suara mayoritas di Majelis Umum INTERPOL di Dubai.

Pernyataan INTERPOL menyebutkan bahwa aplikasi keanggotaan dari Kosovo ditolak oleh Majelis Umum.

(Baca juga: Vanuatu Terus Mendorong Resolusi PBB atas West Papua, Meskipun ada Penentangan dari Anggota Forum)

Negara-negara anggota baru masing-masing sekarang akan membentuk NCB mereka yang bertindak sebagai titik kontak tunggal dengan NCB lain dan markas Sekretariat Jenderal di Lyon, Perancis.

"NCBs sepenuhnya dikelola dan dioperasikan oleh badan-badan penegak hukum nasional dan beroperasi sesuai dengan undang-undang nasional," INTERPOL menyatakan.

“Keanggotaan INTERPOL berarti penegakan hukum nasional dapat secara instan berbagi dan menerima informasi pemolisian yang penting dari seluruh dunia di berbagai bidang kejahatan termasuk perdagangan manusia, penyelundupan obat bius, kejahatan dunia maya, kejahatan kendaraan serta terorisme.

“Melalui I-24/7, jaringan komunikasi polisi global INTERPOL yang aman, negara-negara dapat mengirim pesan dan juga mengakses beberapa basis data global, termasuk pada orang yang dicari, kendaraan bermotor curian, dokumen perjalanan yang dicuri dan hilang, sidik jari, DNA dan pengenalan wajah.

“Sementara kerjasama seluas mungkin didorong, INTERPOL menghormati kedaulatan masing-masing negara anggota. Negara-negara anggota mempertahankan kepemilikan penuh atas data yang mereka bagi dengan INTERPOL dan mereka memutuskan dengan negara mana data mereka dibagikan. ”

Simak juga berikut ini:
  1. Vietnam Tertarik untuk Bekerja Sama dengan Vanuatu
  2. ULMWP Memberikan Materi, Polisi Bubarkan Kegiatan HUT KNPB ke-10

Posted by: Admin
Copyright ©DailyPostVU "sumber"
Hubungi kami di E-Mail 📧: tabloid.wani@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar