Kamis, 22 November 2018

Benny Wenda Diwawancarai tentang Red Notice Interpol dan Penyalahgunaan Kekuasaan

Detik Nusa
Benny Wenda Diwawancarai tentang Red Notice Interpol dan Penyalahgunaan Kekuasaan
📆Selasa, 20 November 2018,
📺LIVE, Channel 4


Ketua The United Liberation Movement for West Papua - ULMWP, 👤Benny Wenda diwawancarai di televisi Inggris hari Selasa (20/11/2018) mengenai pengalamannya dengan penggunaan Notifikasi Interpol Red yang tidak adil.

Dalam sebuah cerita tentang Kremlin mengecam apa yang disebut "campur tangan barat" dalam pemilihan, Inggris dan Amerika Serikat mendesak badan Polisi Internasional (Interpol) untuk tidak memilih mantan pejabat kementerian dalam negeri Rusia sebagai kepala barunya. Pemimpin Demokrat Liberal Sir Vince Cable mengatakan bahwa, jika Alexander Prokopchuk ditunjuk, itu akan seperti mengubah Interpol menjadi "cabang mafia Rusia."

Wenda Karena sejarah, dengan penyalahgunaan kekuasaan pemerintah Indonesia, dalam upaya yang terus-menerus untuk menindas dirinya bersama rakyat West Papua, ia adalah salah satu dari sedikit orang di dunia yang dapat berbicara tentang pengalaman unik memiliki pemerintah yang menyalahgunakan status anggota Interpol mereka.

Pada tahun 2003, 👤Benny Wenda menjadi tahanan politik, yang kemudian ia melarikan diri. Setelah melarikan diri dari tanah airnya West Papua, ia diberikan suaka politik oleh pemerintah Inggris. Ketika upaya kampanyenya untuk mendapatkan dukungan bagi kemerdekaan West Papua mulai berdampak (meluas) di seluruh dunia, pemerintah Indonesia berusaha agar dia diekstradisi (proses seseorang ditahan) dan di kembalikan ke West Papua dengan mengeluarkan tanda ⚠Pemberitahuan Merah (Red Notice) melalui Interpol pada tahun 2011. Di antara tujuh jenis pemberitahuan internasional, tingkat merah pemberitahuan menunjukkan bahwa Wenda dianggap sebagai ancaman tingkat tertinggi bagi Indonesia dan penangkapannya harus segera diprioritaskan.

Karena ⚠Red Notice atau Pemberitahuan Merah mengancam Benny dengan penangkapan, dan kemungkinan ekstradisi jika dia melakukan perjalanan ke salah satu dari 192 negara anggota Interpol, itu juga memberinya kesempatan untuk menyajikan fakta-fakta kasusnya. Pengadilan yang adil dengan perwakilan hukum yang memadai adalah hak dia ditolak di negara asalnya.

Konstitusi Interpol, Pasal 3, melarang organisasi kepolisian internasional untuk terlibat dalam hal-hal yang bersifat politis. Setelah penilaian kasusnya pada tahun 2012, Interpol membatalkan Pemberitahuan Merah dan Benny Wenda tetap bebas untuk hidup di pengasingan di Inggris dan melakukan perjalanan dunia tanpa batasan.

Dalam sebuah pernyataan tentang resolusi kasus Interpol Benny Wenda, Jago Russell dari kelompok kampanye Fair Trials International mengumumkan bahwa Interpol telah setuju bahwa kasus Indonesia terhadap Wenda "secara dominan bersifat politis" Dia lebih lanjut menyatakan "Interpol harus digunakan untuk melawan serius kejahatan tetapi Indonesia telah menyalahgunakannya untuk mengancam seorang aktivis politik yang damai, ”katanya.

“Kami senang Interpol sekarang telah sadar akan penyalahgunaan ini, tetapi kasus Benny tidak unik dan perlindungan diperlukan untuk menghentikan negara lain yang menyalahgunakan Interpol dan menghancurkan kehidupan dan reputasi dalam prosesnya.”

Berikut video wawancara Pemimpin Kemerdekaan West Papua, Benny Wenda, Jon snow dan Vince Cable (Ketua Demokrat Liberal) LIVE melalui Channel 4;
________
(📺Channel 4 adalah sebuah stasiun televisi penyiaran publik di Inggris Raya yang mengudara pertama kali pada tanggal 2 November 1982).

Posted by: Admin
Copyright ©Channel4 "sumber"
Hubungi kami di E-Mail 📧: tabloid.wani@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar