Detik Nusa
Ambon, Malukupost.com - Polres Maluku Tenggara Barat (MTB), Maluku melakukan penyidikan (Sidik) terhadap Ever Leman, tersangka pelaku diduga telah membunuh anak tirinya Singerin Mei Leman dengan menggunakan sebilah parang pada Minggu (18/11) sekitar pukul 21.20 WIT.
"Usai menghabisi korban, tersangka langsung mendayung sampan dari Desa Awear ke Larat, ibu kota Kecamatan Tanimbar Selatan untuk menyerahkan diri ke polsek," kata Kapolres MTB AKBP Andre Sukendar yang dihubungi dari Ambon, Rabu (21/11).
Kehadiran tersangka di Mapolsek Larat sambil membawa barang bukti berupa sebilah parang yang dipakai menghabisi korban.
Pihak polsek selanjutnya menggiring tersangka ke Mapolres MTB untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Menurut Kapolres, kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Awear ini berawal dari adanya pertengkaran mulut antara tersangka dengan istrinya Rina Leman.
"Dalam pemeriksaan dijelaskan pelaku hari itu pulang kerja dari ladang terus karena alasan siang itu tidak diantarkan makanan akibat ada permasalahan keluarga juga bersama istrinya lalu mereka bertengkar," ujar Kapolres.
Akibat pertengkaran yang tidak henti-hentinya dengan istrinya Rina, akhirnya istrinya itu mengancam pergi meninggalkan rumah mereka.
Tersangka yang merasa semakin emosional tiba-tiba mengambil sebilah parang dan berniat mengejar istrinya, tetapi korban yang melihat kejadian ini langsung berteriak.
Pelaku langsung mengambil sebilah parang dan berniat mengejar istrinya, namun tiba-tiba korban yang melihat kejadian ini berteriak kepada ayah tirinya.
"Bapa jangan bunuh mama, kalau potong, potong beta (saya) saja," kata Kapolres pula.
Akhirnya tersangka membunuh anak tirinya dengan menggunakan sebilah parang mengakibatkan korban luka-luka pada sejumlah bagian tubuhnya. (MP-3)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar