Detik Nusa
Ambon, Malukupost.com - Widodo Budi Santoso alias Santo bersama Endang Saptawati, terdakwa korupsi anggaran studi kelayakan pembangunan Bandara di Arara, Kabupaten Maluku Tengah hingga kini belum ditahan untuk menjalani masa hukuman mereka di penjara.
"Memang sudah ada salinan putusan banding dari Pengadilan Tinggi Ambon terhadap Santo dan delegasi keputusannya disampaikan Pengadilan Negeri Ambon ke PN Jakarta Selatan sudah hampir setahun yang lalu tetapi mereka belum memberitahukan kedua terpidana," kata juru bicara PN Ambon, Herry Setyobudi di Ambon, Selasa (20/11).
Pihak JPU Kejati Maluku juga telah menanyakan persoalan ini ke PN Ambon untuk rencana eksekusinya, namun laporan tahap pertama dari PN Ambon ke PN Jaksel belum ditindaklanjuti.
Sehingga dalam rapat internal, PN Ambon akan menindaklanjuti laporan tahap kedua kepada PN Jaksel, berkaitan dengan sudah adanya putusan majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Tinggi Ambon.
Dalam putusan PT Ambon yang intinya memperbaiki putusan majelis hakim tipikor pada Kantor PN Ambon.
Karena dalam putusan majelis hakim tipikor pada PN Ambon, Santo divonis tiga tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp400 juta subsider lima bulan kurungan.
Santo beralasan kalau uang tersebut masuk ke pihak perusahaan tempatnya bekerja sehingga hanya dihukum membayar denda Rp50 juta.
Sedangkan Endang yng tidak melakukan upaya banding setelah divonis penjara selama dua tahun, denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan oleh majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap.
Dishub Maluku dalam tahun anggaran 2015 mendapatkan alokasi dana sebesar Rp810 juta yang bersumber dari DAU yang tercantum dalam DPA SKPD dishub tanggal 15 Januari 2015 dengan nama belanja jasa konsultasi perencanaan studi pembangunan Bandara Arara.
Dalam proses lelang tender secara elektronik melalui website LPSE Pemprov Maluku tanggal 21 Juli 2015, PT. Bennatin Surya Cipta dengan direkturnya Pensong Benny dinyatakan sebagai pemenang lelang proyek tersebut.
Kemudian pada tanggal 30 Juli 2015, dilakukan penandatanganan kontrak antara terdakwa Benny dengan PT. BSC selaku penyediaan jasa dalam proyek itu.
Tetapi yang hadir bukanlah Pensong Benny melainkan Widodo Budi Santoso alias Santo yang memalsukan tanda tangan Direktur PT BSC, padahal terdakwa bukanlah direksi, pengurus atau karyawan PT BSC melainkan dia adalah Direktur PT Seal Indonesia di Jakarta.
Endang merupakan tenaga ahli teknik sipil dari PT Wiratman yang mengerjakan proyek studi pembangunan Bandara Banda baru tahun 2014 pada Dishub Maluku dan Endang juga yang memberikan informasi kepada Santo tentang rencana pembangunan Bandara Arara tahun 2015.
Dalam kontrak kerja terdapat delapan tahapan pekerjaan termasuk empat tahap laporan survei yang harus dikerjakan 11 orang ahli dari PT BSC dan nama-nama mereka tercantum dalam kontrak, namun mereka tidak pernah dilibatkan dan hanya dipakai sebagai formalitas.
Atas permintaan Santo, Endang menyampaikan empat laporan hasil survei dan mempresentasikan hasilnya di Kantor Dishub Maluku pada tanggal 15 Desember 2015 dan dihadiri kedua terdakwa hingga akhirnya menyetujui pencairan dana termin ke IV sebesar 10 persen. (MP-4)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar