Rabu, 21 November 2018

Krimsus Polda Maluku Serahkan Tersangka Perusakan Hutan Ke Jaksa

Detik Nusa
Ambon, Malukupost.com - Penyidik Subdit IV (Tipidter) Direktorat Reskimsus Polda Maluku telah menyerahkan tiga tersangka pelaku tindak pidana perusakan hutan beserta sejumlah barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Maluku. "Hasil penyidikannya sudah P-21 dan pelaksanaan tahap II ke JPU oleh Dit Reskrimsus sudah dilakukan pelimpahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Muhammad Roem Ohoirat, di Ambon, Rabu (21/11).
Ambon, Malukupost.com - Penyidik Subdit IV (Tipidter) Direktorat Reskimsus Polda Maluku telah menyerahkan tiga tersangka pelaku tindak pidana perusakan hutan beserta sejumlah barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Maluku.

"Hasil penyidikannya sudah P-21 dan pelaksanaan tahap II ke JPU oleh Dit Reskrimsus sudah dilakukan pelimpahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Muhammad Roem Ohoirat, di Ambon, Rabu (21/11).

Tiga tersangka yang telah diserahkan adalah Yusuf Mailissa alias Ucu, Rudi Suad alias Rudi, dan Arsad Kairatu alias Arsad, sedangkan barang buktinya berupa 131 keping kayu besi, satu unit KBM truk no pol DE 9615 AU, satu STNK asli nomor: 0713321, tiga unit telepon genggam.

Barang bukti lainnya yang telah diserahkan juga adalah 178 keping kayu besi, satu unit KBM truk no pol DE 8425 AB, satu lembar asli STNK nomor: 18945863, dan satu lembar SKSHHK nomor: KO.A 02035602.

Menurut Kabid Humas, para tersangka diduga melakukan tindak pidana di bidang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan melanggar pasal 83 ayat (1) huruf b atau pasal 83 ayat (2) huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013.

Selain penyerahan tiga tersangka kasus dugaan perusakan hutan, penyidik dari Subdit V (Tipid Siber) Dit Reskrimsus juga telah melakukan penyerahan tahap II tersangka Muhammad Yasin Rumatemarik alias Caben (25) beserta barang bukti perkara di bidang tindak pornografi kepada jaksa.

"Caben yang masih berstatus mahasiswa pada salah satu perguruan tinggi di Maluku ini diduga dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diakses informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan, melalui medsos facebook," katanya pula.

Tersangka diduga telah melanggar pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) huruf (d) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau pasal 45 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008.

Barang bukti yang telah diserahkan berupa sebuah telepon genggam, akun facebook yang telah discreenshot postingan gambar porno korban, serta satu unit laptop. (MP-4)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar