Rabu, 12 September 2018

Terdakwa Penggelapan Dana BRI Ambon Rp3,3 Miliar Diadili

Detik Nusa
Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon kembali menggelar sidang terdakwa kasus dugaan penggelapan dana nasabah senilai Rp3,3 miliar pada Kantor BRI Cabang Ambon, Astria Lerebulan dengan agenda pemeriksaan saksi. Ketua majelis hakim PN setempat, RA Didi Ismiatun didampingi Jenny Tulak dan Hamzah Kailul selaku hakim anggota membuka persidangan di Ambon, Kamis (12/9), dengan agenda mendengarkan keterangan sembilan orang saksi.
Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon kembali menggelar sidang terdakwa kasus dugaan penggelapan dana nasabah senilai Rp3,3 miliar pada Kantor BRI Cabang Ambon, Astria Lerebulan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Ketua majelis hakim PN setempat, RA Didi Ismiatun didampingi Jenny Tulak dan Hamzah Kailul selaku hakim anggota membuka persidangan di Ambon, Kamis (12/9), dengan agenda mendengarkan keterangan sembilan orang saksi.

Para saksi yang dihadirkan JPU Kejari Ambon, Junita Sahetapy ini umumnya adalah petugas teller pada Kantor BRI Cabang Ambon yang sudah bekerja antara tahun 2006 hingga 2018.

Saksi mengakui mengenal terdakwa sebagai pejabat sementara supervisor layanan kas pada kantor tersebut sejak tahun 2015, dan terdakwa Astria Lerebulan juga pernah merangkap sebagai petugas clearing.

Dalam persidangan tersebut, baik JPU maupun penasihat hukum terdakwa Fistos Noya mempertanyakan proses pemindah-bukuan yang dilakukan secara ketat dan menggunakan kata sandi (password) dari para teller.

"Kepala bank BRI juga tidak mengetahui kata sandi dari teller dan sebaliknya kata sandi kepala bank tidak diketahui teller dan password ini sangat berguna untuk proses pemindah-bukuan," kata saksi Christin.

Sementara JPU mengatakan, total dana yang diduga digelapkan terdakwa sebesar Rp3,3 miliar ini merupakan dana para nasabah, Taspen, serta dana asuransi dari PT. ELI dan sebuah perusahaan asuransi lainnya.

Namun dana-dana tersebut diduga kuat dialihkan ke rekening pribadi terdakwa dan menimbulkan kerugian keuangan pada bank tersebut, sehingga pihak bank juga telah menyita buku rekening terdakwa.

Terdakwa dijerat jaksa penuntut umum melanggar pasal 372 dan 374 KUH Pidana tentang penggelapan. (MP-2)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar