Detik Nusa
Ambon, Malukupost.com - Stasiun Meteorologi Pattimura Ambon memperingatkan masyarakat agar mewaspadai angin kencang dengan kecepatan lebih dari 30 kilometer di kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) maupun Maluku Barat Daya (MBD) pada beberapa hari ke depan.
Prakirawan Stasiun Meteorologi Pattimura Ambon, Marlia, Kamis (6/9), mengatakan dua kabupaten tersebut merupakan wilayah perbatasan dengan negara tetangga, Australia maupun Timor Leste.
Karena itu, harus diwaspadai sebab merupakan daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3 T). Pertimbangannya, nelayan asal Maluku sering hanyut ke wilayah perairan Australia sehingga diamankan aparat keamanan setempat, selanjutnya dipulangkan ke Indonesia.
Apalagi, terdapat daerah tekanan rendah di Samudra Pasifik bagian barat dan sirkulasi tertutup di utara Papua, yang menyebabkan adanya belokan massa udara di wilayah Maluku bagian utara.
Hal tersebut menambah potensi wilayah terbentuknya awan hujan di wilayah sekitarnya.
"Kondisi cuaca di sejumlah daerah di Maluku berawan hingga hujan lokal dengan suhu 20-32 derajat celcius," ujar Marlia.
Sedangkan, tinggi gelombang mencapai 2,5 meter berpeluang terjadi di Laut Banda timur Sulawesi Tenggara, perairan selatan Kepulauan Tanimbar dan laut Maluku bagian selatan.
Dia mengimbau, para nelayan yang hendak menangkap ikan jangan memaksakan diri melaut dengan mengandalkan armada tradisional.
"Armada tradisional tidak kuat menahan kondisi cuaca tersebut dengan sewaktu-waktu terjadi perubahan kecepatan angin sehingga mempengaruhi tinggi gelombang," katanya.
Dia menambahkan, imbauan kondisi cuaca telah disampaikan melalui masing-masing badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) di sembilan kabupaten dan dua kota, termasuk para bupati maupun wali kota.
Bila terjadi kondisi cuaca ekstrem, maka Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Ambon berwenang tidak memberikan izin berlayar, bahkan sekiranya dipandang perlu aktivitas pelayaran untuk sementara ditutup sambil menunggu laporan perkembangan cuaca terbaru.
Para pengguna jasa transportasi juga hendaknya memaklumi bila terjadi penundaan dan keterlambatan jadwal keberangkatan kapal laut akibat faktor cuaca karena pertimbangan perlunya memprioritaskan keselamatan. (MP-4)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar