Lulus Mariyonan (tengah) memimpin Sidang Adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu terkait pencalonan mantan terpidana korupsi sebagai peserta Pileg 2019 atas nama Warsit. (foto: dok-ib) |
Dalam sidang tersebut Bawaslu memutuskan, membatalkan keputusan KPU Blora nomor 40.hk.03.1-Kpt/3316/KPU-kab/VIII/2018 tertanggal 11 Agustus 2018 tentang penetapan daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Blora pada pemilu 2019.
“Kami meminta kepada KPU Blora untuk memberikan waktu kepada pemohon (warsit,red) agar melengkapi berkas persayaratan bakal calon dan mengumumkan status mantan terpidana secara terbuka dan jujur kepada publik,” kata Lulus Mariyonan Ketua Bawaslu saat membacakan putusan persidangan.
Selain itu, Bawaslu juga memerintahkan kepada KPU Blora untuk kembali memasukkan nama Warsit ke dalam DCS yang sebelumnya oleh KPU nama tersebut dicoret karena dianggap melanggar PKPU no 20 tahun 2018 yang tidak memperbolehkan mantan terpidana korupsi maju dalam Pemilu 2019.
“Memerintahkan kepada KPU Blora untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 3 hari sejak putusan ini di bacakan,” lanjut Lulus.
Pasalnya menurut Bawaslu, seorang mantan terpidana kasus hukum tetap memiliki hak politik untuk memilih atau dipilih, sehingga pantas di masukkan ke DCS namun dengan diumumkan bahwa yang bersangkutan pernah tersandung kasus hukum.
Mendengar putusan tersebut, pihak partai Hanura menyambut dengan rasa syukur. Ketika ditemui usai sidang, Warsit mengatakan, sangat menghargai dan berterima kasih atas keputusan majelis hakim.
“Keputusan ini sudah tepat dan sesuai dengan asas perundang – undangan yang berlaku di Indonesia,” kata Warsit.
Meski dirinya pernah menjalani hukum pidana kasus korupsi, namun putusan hakim waktu itu tidak mencabut hak dia sebagai warga negara untuk dipilih atau memilih di proses pemilu.
(berita sebelumnya : klik - Pernah Terjerat Korupsi, KPU Blora Coret Satu Bakal Caleg Hanura)
(berita sebelumnya : klik - Pernah Terjerat Korupsi, KPU Blora Coret Satu Bakal Caleg Hanura)
“Untuk KPU Blora ya mohon untuk ditaati dan dijalani keputusan sidang ajudikasi ini,” kata Warsit.
Terpisah, Hamdun komisioner KPU bidang hukum menjelaskan, langkah KPU Blora akan melaporkan putusan ini ke KPU Provinsi dan melampirkan putusan ini ke KPU RI melalui KPU Provinsi.
“Dan selanjutnya kami menunggu petunjuk dari KPU RI dan Provinsi apa yang harus kami lakukan atas keputusan Bawaslu Kabupaten Blora,” kata Hamdun. (feb |res-ib)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar