Jumat, 09 November 2018

Wali Kota Ambon Minta Pempus Evaluasi Tes CPNS 2018

Detik Nusa
Ambon, Malukupost.com - Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy meminta Pemerintah Pusat (Pempus) agar mengevaluasi hasil tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018. "Seleksi CPNS yang dilakukan di seluruh Indonesia, terutama di provinsi Maluku merupakan masalah serius yang harus ditangani, mengingat jumlah peserta yang lulus passing grade atau nilai ambang batas sangat sedikit dari formasi yang ditetapkan," katanya di Ambon, Rabu (7/11).
Ambon, Malukupost.com - Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy meminta Pemerintah Pusat (Pempus) agar mengevaluasi hasil tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.

"Seleksi CPNS yang dilakukan di seluruh Indonesia, terutama di provinsi Maluku merupakan masalah serius yang harus ditangani, mengingat jumlah peserta yang lulus passing grade atau nilai ambang batas sangat sedikit dari formasi yang ditetapkan," katanya di Ambon, Rabu (7/11).

Menurut dia, hal ini menjadi masalah yang dihadapi seluruh pelamar CPNS yang telah mengikuti seleksi. Untuk kota Ambon hingga hari ketiga pelaksanaan baru 20 dari 2.259 peserta yang lulus seleksi administrasi.

"Selaku Wali Kota saya prihatin dan keberatan karena standar passing grade nasional sangat tinggi, padahal secara realita infrastruktur di setiap daerah berbeda. Di Indonesia bagian Barat tentu berbeda dengan bagian Timur karena mereka sudah terbiasa dengan sistem komputerisasi," ujarnya.

Ia mengatakan, pihaknya telah melaporkan ke Gubernur Maluku Said Assagaff melalui Wakil Gubernur Zeth Sahuburua, untuk segera melakukan rapat khusus membicarakan proses seleksi CPNS yang telah dilakukan.

Rapat evaluasi akan dilakukan untuk membahas hasil tes CPNS, karena syarat yang ditentukan yakni passing grade yang sangat tinggi.

Tes SKD CPNS yang menjadi penilaian yakni peserta jalur umum 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU) 80 dan nilai 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dengan waktu tes 90 menit.

Secara nasional, lanjut Richard, nilai ambang batas yang ditetapkan pemerintah yakni 298, dengan kriteria kelulusan menyangkut tiga komponen utama yakni TWK, TIU, TKP dan harus kolektif.

"Hasilnya pada Jumat (9/11) akan dilakukan rapat dengan seluruh kepala daerah, ketua DPRD, kepala BKD se kabupaten kota di Maluku, untuk bersama memperjuangkan kepentingan daerah," katanya.

Diakuinya, solusi yang akan ditempuh Pemkot Ambon yakni akan tetap menggunakan passing grade tetapi kolektif, yakni siapa yang tembus nilai yang ditetapkan bisa diakomodir, tanpa mempertimbangkan tiga tes.

"Jujur saya sangat sedih karena hanya 20 peserta yang lulus, ini bukan pekerjaan main - main. Ini masalah serius, hanya untuk menjadi pegawai sulit sekali. Karena itu Pempus harus mengambil kebijakan, "tandas Richard.

Ia menambahkan, kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia juga telah ditugaskan untuk membuat surat yang akan dikirimkan ke Presiden Joko Widodo, Menpan RB dan Ketua DPR RI.

"Saya juga telah berbicara dengan Ketua Umum DPP Partai Nasdem Surya Paloh untuk menyuarakan ke Presiden terkait masalah ini, saya akan berjuang demi kepentingan masyarakat," tandas Richard. (MP-3)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar