Detik Nusa
Ambon, Malukupost.com - Kesimpangsiuran informasi terkait penjaminan Kecelakaan Lalu Lintas (KLL) baik kecelakaan tunggal, ganda maupun kecelakaan kerja sering menjadi kendala bagi masyarakat untuk mengklaimnya.
Terkait hal tersebut, Kepala BPJS Kesehatan cabang Ambon Afliana Latumakulita mengatakan ada empat lembaga yang memiliki peran dalam penjaminan kecelakaan lalu lintas diantaranya Kepolisian, Jasa Raharja, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Apabila sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami kecelakaan baik saat bekerja maupun kecelakaan lalu lintas saat berangkat, pulang atau perjalanan dinas, penjaminnya adalah BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya saat BPJS Kesehatan Ambon menggelar Media Gathering di Ambon, Kamis (6/12).
Dijelaskan Latumakulita, namun apabila peserta mengalami KLL non kecelakaan kerja dalam hal ini kecelakaan ganda, maka penjamin utamanya adalah Jasa Raharja sampai dengan plafon yang telah diatur. Apabila biaya perawatan melebihi plafon, maka sisanya akan dijamin oleh BPJS Kesehatan. Sedangkan jika peserta mengalami KLL tunggal non kecelakaan kerja, maka dapat langsung dijamin oleh BPJS Kesehatan.
“Namun perlu diperhatikan juga, semua harus sesuai prosedur. Dimana persyaratan penjaminan kasus laka tunggal maupun ganda wajib melengkapi kelengkapan administrasi penjaminan salah satunya adalah Laporan Polisi (LP). Apabila tidak ada LP maka pelayanan tidak dapat dijamin baik oleh Jasa Raharja maupun BPJS Kesehatan,”ungkapnya.
Latumakulita katakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dirlantas Polda Maluku, Kombes Pol Heru Trisasono terkait LP dan mendapat dukungan penuh dalam kemudahan proses penerbitan LP demi kepentingan masyarakat banyak.
“Selain itu beliau juga menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada kepolisian terkait kecelakaan, lebih cepat lebih baik agar proses terbitnya LP pun lebih cepat sebagai kelengkapan administrasi penjaminan,” bebernya.
Latumakulita berharap, melalui sosialisasi tentang KKL itu masyarakat lebih paham akan kemana saat mengalami kejadian.
“Dan tidak ragu lagi untuk segera melaporkan kejadian kecelakaan, baik yang dialaminya ataupun keluarganya untuk mendapatkan LP sebagai pelengkap administrasi penjaminan,” pungkasnya. (MP-8)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar