Senin, 10 Desember 2018

Sebanyak 200 Nelayan Ambon Terdaftar Program KUSUKA

Detik Nusa
Ambon, Malukupost.com - Sebanyak 200 nelayan kota Ambon terdaftar program Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). "Sampai saat ini baru 200 nelayan di kota Ambon yang terdaftar program Kusuka, dari kuota 300 nelayan yang berhak mendapatkan kuota asuransi nelayan melalui PT Jasindo," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Ambon, Steiven Patty di Ambon, Senin (10/12).
Ambon, Malukupost.com - Sebanyak 200 nelayan kota Ambon terdaftar program Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Sampai saat ini baru 200 nelayan di kota Ambon yang terdaftar program Kusuka, dari kuota 300 nelayan yang berhak mendapatkan kuota asuransi nelayan melalui PT Jasindo," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Ambon, Steiven Patty di Ambon, Senin (10/12).

Ia mengatakan, kota Ambon yang terdaftar sebanyak 200 nelayan, sedangkan nelayan di kota ini cukup banyak, dan berhak menerima premi asuransi yang ditangani oleh Jasindo.

Nelayan yang terdaftar dalam program itu berhak menerima kartu asuransi diberikan kepada nelayan yang terdaftar.

Pemberian kartu asuransi harus berdasarkan data nelayan yang telah memiliki kartu KUSUKA yang merupakan program Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang bekerjasama dengan PT Jasindo.

"Kita berharap tahun mendatang jumlah nelayan peserta program Kusuka meningkat sehingga mereka berhak mendapatkan kartu asuransi, terutama bagi kabupaten/kota yang memiliki potensi perikanan yang besar," ujarnya.

Steiven mengakui, nelayan yang tidak terdaftar dalam program ini disebabkan karena jaringan internet yang tidak maksimal. Mengingat proses input data nelayan dilakukan secara online.

"Proses input data nelayan dilakukan penyuluh, selain itu terganggu jaringan untuk akses ke aplikasi, karena proses dilakukan secara nasional sehingga banyak data yang sudah diinput tetapi sifatnya masih menunggu, " katanya.

Ia menjelelaskan, bantuan premi asuransi nelayan dilakukan dalam rangka meningkatkan pemberdayaan nelayan skala kecil dan peningkatan perlindungan terhadap nelayan.

"Program ini diharapkan nelayan kecil dan nelayan tradisional memiliki jaminan perlindungan atas resiko yang dialami nelayan, sekaligus memberi kesadaran nelayan berasuransi serta agar nelayanan lebih tentram dan nyaman dalam berusaha," katanya.

Manfaat asuransi bagi nelayan, untuk menjamin resiko kematian, cacat tetap, cacat sebagian, biaya perwatan atau pengoibatan dan biaya lainnya yang secara lansung di sebabkan oleh kejadian kecelakaan atau lainnya sesuai wording polid asuransi kecelakaan.

Nelayan yang berhak terima kartu asuransi nelayan adalah yang terdaftar memiliki kartu Kusuka dan usia tidak lebih dari 65 tahun.

Ketentuan lainnya adalah alat tangkap yang digunakan nelayan adalah kapal dengan kapasitas dibawah 10 GT. (MP-5)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar