Detik Nusa
Ambon, Malukupost.com - Sugiono alias Apui alias Ko Ful (45), seorang pengusaha asal Jakarta yang menjadi terdakwa pembeli ratusan karung batu cinnabar dari Kabbupaten Seram Bagian Barat, mulai menjalani proses persidangan di Kantor Pengadilan Negeri Ambon.
Ketua majelis hakim PN setempat, Moh. Muchlis didampingi Samsidar Nawawi dan Sofyan Parerungan membuka persidangan di Ambon, Selasa (6/2), dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan JPU Kejati Maluku, Awaludin.
Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan kalau terdakwa menghubungi Nasarudin Sopahelawakan alias Yovan (dalam BAP terpisah) melalui telepon genggam untuk mencari contoh atau sampel batu cinnabar dan dikirim ke alamatnya Jalan Kebun Jeruk XVIII nomor 54 B Jakarta Barat.
Kemudian pada Sepetember 2017, terdakwa mentransfer uang sebesar Rp129 juta kepada saksi Yovan untuk membeli matrial tambang mineral logam jenis cinnabar sebanyak 1,4 ton.
Selanjutnya di bulan Oktober 2017, terdakwa menghubungi saksi Yovan untuk menjemput terdakwa di Bandara Internasional Pattimura Ambon karena yang bersangkutan akan datang ke Kota Ambon.
Keduanya langsung berangkat Desa Iha-Luhu, Kabupaten Seram Bagian Barat yang merupakan lokasi penambangan cinnabar menemui seorang warga bernama Ny. Indra lalu menanyakan punya batu cinnabar atau tidak.
Saksi Ny. Indra mengatakan akan mempersiapkannya lalu terdakwa pulang ke Jakarta, kemudian selang dua hari mentransfer uang sebesar Rp95 juta kepada saksi yang telah menyiapkan 840 Kg cinnabar.
Menurut jaksa, awal November 2017 terdakwa kembali ke Kota Ambon menemui saksi Yovan lalu bersama-sama ke Kantor BCA mencairkan uang senilai Rp200 juta dan diberikan kepada saksi untuk mencari batu cinnabar.
Terdakwa juga menemui saksi Bintang Kusumanegara melalui seseorang bernama Yudah di MCM membicarakan bisnis ikan yang akan dilakukan terdakwa di Ambon, setelah itu yang bersangkutan pulang ke Jakarta.
Tetapi tanggal 25 November 2017, terdakwa kembali ke Ambondan tinggal di kos-kosan belakang MCM Desa Galala lalu besoknya menghubungi saksi Bintang Kusumanegara dan mengatakan ada pengiriman barang tambang cinnabar dari Desa Luhu untuk dimuat dan ditampung ke gudang saksi.
Saksi Bintang meminta pembayaran untuk ongkos angkut dan penyimpanan di gudang sebesar Rp40 juta lalu disanggupi terdakwa, dimana cinnabar sebanyak 107 karung dibawa dari Desa Luhu tanggal 27 November 2017 dan pengiriman kedua tanggal 30 November 2017 sebanyak 162 karung sehingga totalnya 269 karung cinnabar.
Setelah barang tersebut diturunkan saksi Edi Satumalay di PPI Eri, saksi menelpon Kapolsek Nusaniwe Sally Lewerissa menanyakan ada karung bermuatan pasir yang berwarna merah bercampur dengan besi dan dijelaskan kapolsek kalau itu adalah cinnabar.
Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 158 Undang-Undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan barubara karena tidak memiliki izin resmi untuk menampung atau membawanya. (MP-2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar