Detik Nusa
Merauke – Anggota DPRD Kabupaten Merauke, Papua, Moses Kaibu mengatakan, perbaikan ruas jalan sepanjang 36 kilometer yang menghubungkan Bian-Okaba merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, karena itu adalah ruas jalan provinsi.
Menurutnya, tak dimungkinkan menggunakan APBD kabupaten memperbaiki jalan tersebut. Untuk itu, dalam waktu dekat dewan akan mengundang Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Merauke, HBL Tobing melakukan hearing bersama, guna menyatukan persepsi.
Tidak hanya itu, akan dibentuk tim kecil untuk berkomunikasi dengan Dinas PU Provinsi Papua, agar jalan Bian-Okaba pengaspalannya segera dianggarkan.
“Memang kondisi jalan selain rusak parah, juga ditumbuhi rumput tebal, sehingga hanya dilalui kendaraan roda dua,” katanya, Selasa (13/02).
Ia mengatakan, selama ini pihaknya menerima banyak keluhan masyarakat terkait kondisi jalan tersebut. Pihaknya berharap Pemprov Papua tidak menutup mata dengan kondisi jalan kini.
Apalagi lanjut dia, jalan Bian-Okaba juga merupakan penghubung menuju distrik lain. Bahkan ke Bade, Kabupaten Mappi. Selain itu, ruas jalan ini merupakan akses untuk menunjang perekonomian masyarakat.
“Selama ini masyarakat dari kampung di beberapa distrik, sulit memasarkan hasilnya alamnya ke kota, karena kondisi jalan yang rusak parah,” ucapnya.
Copyright ©Metro Merauke "sumber"
Hubungi kami di E-Mail: tabloid.wani@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar